Pelatihan Perpajakan

DIKLAT KETERAMPILAN TEKNIS | LAPENKOP JATIM

Atribut BGColor di Tag Marquee " HUBUNGI KAMI LAPENKOP JATIM UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI LEBIH DETAIL LAGI DARI KAMI "

PELATIHAN PERPAJAKAN PPH BADAN

DESKRIPSI

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara.

Penerimaan Pajak diperuntukkan untuk membiayai belanja pegawai, biaya pendidikan, subsidi bahan bakar minyak, dan pembangunan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor pemerintah, dll

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

MENYELESAIKAN MASALAH APA?

70% penerimaan negara bersumber dari pembayaran pajak, sehingga tanpa pajak kegiatan negara sulit dilaksanakan. Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak.  Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah  melakukan beberapa upaya diantaranya; memberikan kemudahan membayar pajak, deregulasi termasuk  tax amnesti dan Wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri pajaknya.

Pada kenyataannya banyak wajib pajak termasuk koperasi belum membayar pajak  bukan karena tidak mau, tetapi karena tidak mengerti  bagaimana seharusnya membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa hal yang sering menjadi pertanyaan wajib pajak adalah:

  • Jenis-Jenis Pajak yang harus dibayar, baik pajak pusat maupun daerah
  • Apa itu SPT dan bagaiman Cara mengisinya?
  • Apakah yang mengisi SPT mutlak harus membayar pajak
  • Siapa saja yang disebut wajib pajak
  • Saat kapan masyarakat harus membayar pajak?
  • Apa akibatnya kalau kita tidak membayar pajak atau tidak melaporkan SPT Tahunan?
  • Bagaimana cara menyetor pajak yang terutang?
  • Ketentuan umum tentang perpajakan

TUJUAN DAN MANFAAT  YANG DIPEROLEH

  • Masyarakat (Wajib pajak) memahami fungsi dan peranan pajak dalam mendukung pembangunan bangsa
  • Masyarakat paham tentang “siapa saja yang disebut Wajib Pajak dan kapan harus membayarnya
  • Masyarakat mengetahui apa sangksi jika tidak membayar pajak
  • Wajib Pajak memahami Jenis-Jenis Pajak yang harus dibayar, baik pajak pusat maupun daerah dan berapa tarifnya
  • Wajib pajak mengetahui Apa itu SPT dan terampil dalam mengisinya?
  • Wajib pajak memahami tata cara menyetor pajak yang terutang?

PROSEDUR PELAKSANAAN

Pelatihan Perpajakan dilakukan selama 3 (tiga) hari,  setara 24  JPL (Jam Pelajaran) 

TOPIK

  • Ketentuan Umum Perpajakan
  • Biaya Fiskal
  • Penyusutan dan Amortisasi
  • Tarif dan Cara Menghitung PPH Badan
  • Pelunasan PPH dalam Tahun Berjalan
  • Angsuran Pajak tahun berjalan
  • Pemotongan dan Pemungutan PPH Pasal 21
  • Pemotongan dan Pemungutan PPH Pasal 22
  • Pemotongan dan Pemungutan PPH Pasal 23
  • Pemotongan dan Pemungutan PPH Pasal 21
  • Pemotongan dan Pemungutan PPH Pasal 4 ayat 2

SIAPA YANG PERLU IKUT

  • Anggota dan Calon Anggota
  • Masyarakat umum

DIKLAT KETERAMPILAN TEKNIS | LAPENKOP JATIM

Pada kenyataannya banyak wajib pajak termasuk koperasi belum membayar pajak  bukan karena tidak mau, tetapi karena tidak mengerti  bagaimana seharusnya membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Open chat
Ada yang bisa kami bantu
Hallo, ada yang bisa kami bantu ?