PENDIDIKAN PENGAWAS

DIKLAT PERKOPERASIAN | LAPENKOP JATIM

Atribut BGColor di Tag Marquee " HUBUNGI KAMI LAPENKOP JATIM UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI LEBIH DETAIL LAGI DARI KAMI "

PENDIDIKAN PENGAWAS KOPERASI

DESKRIPSI

Kedudukan pengawas di Koperasi sangat penting dan Strategis. Pengawas adalah perwakilan anggota dalam melakukan pengawasan terhadap  roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas memiliki fungsi  kontrol dan pengendali agar koperasi tetap terarah dan berjalan pada koridor yang telah disepakati  terutama taat pada keputusan RA. Termasuk mengarahkan organisasi agar senantiasa taat pada koridor  jati diri koperasi dan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap tahun, Pengawas wajib melaporkan tugasnya dihadapan Rapat Anggota.

MENYELESAIKAN MASALAH APA?

Kebanyakan koperasi, pengawasnya cenderung pasif, nanti sibuk saat menjelang pelaksanaan Rapat Anggota karena  akan memberikan laporan dihadapan Rapat Anggota. Bahkan ada beberapa koperasi  yang laporan pengawasnya disusunkan oleh pengurus atau pihak lain. Pengawas hanya membacakan saja. Fakta ini disamping keliru, juga  rentang terhadap rekayasa laporan. Hal ini terjadi, karena Pengawas kurang memahami fungsinya dan tidak mengerti bagaimana prosedur dan tata cara pengawasan yang baik dan benar.
Pendidikan dan pelatihan bagi pengawas diharapkan dapat  melahirkan sosok pengawas yang profesional  yang paham  fungsi dan prosedur pengawasan dengan demikian koperasi akan semakin terkendali dan terarah pada visi besar koperasi yaitu mewujudkan koperasi yang sehat, mandiri dan dominan dalam perekonomian nasional.

MANFAAT DAN TUJUAN YANG DIPEROLEH

  • Memahami dengan jelas pengertian, nilai-nilai dan prinsip koperasi
  • Memahami tata cara dan posedur pengawasan
  • Terampil dalam menyusun laporan pengawasan
  • Memahami fungsi dan peran setiap perangkat organisasi koperasi
  • Mengenali tata cara dan prosedur Rapat Anggota
  • Memahami tata cara pembagian SHU
  • Memahami dengan jelas, tujuan, fungsi dan proses akuntansi
  • Mengerti proses penyusunan laporan keuangan koperasi
  • Terampil dalam menganalisis laporan keuangan koperasi
  • Memahami struktur, proses, jenis, dan aspek pengendalian intern
  • Terampil dalam melakukan audit aktiva dan passiva koperasi
  • Terampil dalam melakukan penilaian kesehatan Koperasi

PROSEDUR PELAKSANAAN

Pendidikan Pengawas (PPs)  dilakukan secara terstruktur dan  sistematis dalam 2 paket.  Diawali dengan PPs  Paket Dasar dan dilanjutkan PPs  Paket lanjutan.  Peserta PPs lanjutan dianjurkan yang telah mengikuti paket dasar.  PPs  Dasar maupun lanjutan dilakukan selama 4 (empat) hari setara 32 JPL (Jam Pelajaran).

TOPIK YANG DIBAHAS

A. PENDIKAN PENGAWAS PAKET DASAR:

  • Permen No. 17/Per/M.KUKM/IX//2015 tentang Pengawasan
  • Lebih Mengenal Koperasi
  • Organisasi Koperasi
  • Konflik Dalam Kelompok
  • Dasar-dasar Akuntansi
  • Menyusun Laporan Keuangan Koperasi
  • Analisa Laporan Keuangan Koperasi
  • Sasaran (Aspek) Pengawasan Koperasi
  • Tatacara Menyusun Laporan Pengawas

B. PENDIDIKAN PENGAWAS LANJUTAN:

  • Pengantar Konsep Pengendalian intern
  • Sistem Pengendalian Interen
  • Audit Koperasi
  • Laporan Audit Koperasi
  • Bukti Audit
  • Kertas Kerja Pemeriksaan
  • Audit atas Rekening Kas
  • Audit atas Rekening Persediaan Barang Dagang
  • Audit atas Rekening Piutang
  • Audit atas Rekening Aktiva Tetap
  • Audit atas Rekening Penghasilan Koperasi
  • Audit atas Rekening Biaya Koperasi
  • Analisa Rasio Laporan Keuangan Koperasi

SIAPA YANG PERLU IKUT

  • Pengawas
  • Kader Pengawas
  • Bagian Keuangan Koperasi

DIKLAT PERKOPERASIAN | LAPENKOP JATIM

Pendidikan dan pelatihan bagi pengawas diharapkan dapat  melahirkan sosok pengawas yang profesional  yang paham  fungsi dan prosedur pengawasan dengan demikian koperasi akan semakin terkendali dan terarah pada visi besar koperasi.

Open chat
Ada yang bisa kami bantu
Hallo, ada yang bisa kami bantu ?