


PENDIDIKAN APARAT PEMBINA KOPERASI
DESKRIPSI
Kehidupan berkoperasi tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah selaku aparat pembina koperasi. Peran pembina sangat penting dan strategis terutama karena kedudukannya dalam membuat undang-undang, peraturan dan kebijakan perkoperasian. Pemerintah juga bertugas meningkatkan kualitas, kapasitas dan kompetensi SDM koperasi. Agar tugas pembinaan dapat dilakukan dengan baik maka dianggap perlu Aparat Pembina Koperasi untuk terus meningkatkan kualitas, kapasitas dan kompetensi yang lebih baik.
MENYELESAIKAN MASALAH APA?
Aparat pembina Koperasi adalah Kementerian Koperasi ditingkat Pusat, Dinas Koperasi ditingkat Provinsi dan Kab/Kota. Diantara mereka, banyak yang tidak memahami koperasi. Dinas Koperasi di level Prov/Kab/kota, mereka banyak yang pindahan dari instansi lain yang tidak relevan dengan koperasi. Mereka tidak memiliki kompetensi teknis tentang perkoperasian. Bahkan banyak yang sama sekali tidak paham koperasi. Tidaklah mungkin dapat melakukan pembinaan terhadap koperasi jika tidak paham teknis perkoperasian. Kalaupun dipaksakan dalam kondisi yang tidak paham, maka konsekwensinya bukan hanya tidak produktif tetapi akan diremehkan oleh gerakan koperasi.
Pendidikan dan Pelatihan bagi aparatur pembina koperasi, diharapkan melahirkan sosok pembina yang menguasai kompetensi perkoperasian dan strategi pembinaan koperasi.
MANFAAT DAN TUJUAN YANG DIPEROLEH
- Mampu memahami pengertian, nilai-nilai, prinsip-prinsip dan Hakekat usaha koperasi
- Mampu menjelaskan berbagai peraturan perkoperasian, baik pada level UU, PP, Permen, Kepmen dan Renstra pengembangan koperasi
- Mampu menjelaskan sejarah perkembangan koperasi Indonesia
- Mampu menjelaskan tata cara pembentukan, penggabungan dan pembubaran koperasi
- Mampu menerangkan struktur, fungsi, dan tugas unsur Organisasi dan Manajemen Koperasi
- Mampu menjelaskan tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan
- Mampu melakukan pendampingan dan konsultasi perkoperasian
- Memiliki keterampilan menyusun Renstra, RK dan RAPBK
- Tetampil menyusun dan menganalisis Laporan Keuangan koperasi
- Memiliki kemampuan dalam melakukan pengawasan dan penilaian koperasi
- Memahami Esensi Kewirausahaan dan Kepemimpinan koperasi
- Mampu melakukan komunikasi dan presentasi efektif
- Memahami berbagai model bisnis
- Terampil dalam mengelola dan mengevaluasi diklat
PROSEDUR PELAKSANAAN
Pelatihan bagi Aparatur Pembina Koperasi dilakukan secara terstruktur, dan berkelanjutan. Diawali dengan Paket Dasar dilanjutkan dengan Paket lanjutan. Paket Dasar dilakukan dalam waktu 4 (empat) hari setara 32 JPL (Jam Pelajaran) dan paket lanjutan dilakukan selama 6 (enam) hari, setara 48 JPL.
TOPIK YANG DIBAHAS
A. PAKET DASAR
- Jati Diri Koperasi
- Berbagai Peraturan dan Perundangan Koperasi
- Organisasi dan Manajemen Koperasi
- Bimbingan Teknis Rapat Anggota
- Tata Cara Pembagian SHU
- Tata Cara Pembentukan Koperasi
- Menyusun Renstra
- RK dan RAPBK
- Dasar Akuntansi
- Analisa Laporan Keuangan
- Pengantar Strategi Pembinaan dan Pengembangan Usaha Koperasi
- Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia
B. PAKET LANJUTAN
- Hakekat Usaha Koperasi
- Sistem Pengendalian intern
- Penilaian Kesehatan KSP
- Manajemen Strategis
- Esensi Kewirausahaan
- Prinsip Dasar Kepemimpinan
- Tehnik Pendampingan
- Presenstasi Efektif
- Binsis Model Kampas
- Manajemen Pelatihan
- Evaluasi Pelatihan
SIAPA YANG PERLU IKUT
- Pengawas
- Kader Pengawas
- Bagian Keuangan Koperasi