Lapenkopwil Jatim Gelar Sunday Training Pembuatan Laporan Keuangan Koperasi Menggunakan Aplikasi SIKADU

Lapenkopwil Jatim kembali menggelar Sunday Training. Pelatihan ini dilakukan secara virtual dan gratis bagi pelaku koperasi. Menariknya, kali ini mengusung tema Pembuatan Laporan Keuangan Koperasi Berjati diri. Bahkan, pembuatan Laporan Keuangannya didesign khusus menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Koperasi Terpadu (SIKADU). Minggu (16/4/2023).

Ketua Lapenkopwil Jatim, Faishol Chusni mengungkapkan bahwa Aplikasi SIKADU merupakan aplikasi ringan dan sangat membantu mempermudah pembuatan laporan keuangan koperasi yang berjati diri.

Keuanggulannya, Sikadu didesign khusus berbasis web yang mudah dioperasikan dan disajikan secara Up to date dan real time. Berbeda dengan aplikasi yang lain, Sikadu dirancang oleh pelaku dan praktisi koperasi sehingga sangat paham yang dibutuhkan oleh koperasi.

“Sikadu ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan gerakan koperasi. Aplikasi ini berbasis web dan disajikan secara akuntabel dan real time”, ungkapnya.

Selain itu, Faishol Chusni menuturkan bahwa Laporan Keuangan Berjati diri merupakan bentuk laporan keuangan yang memisahkan transaksi berbasis pelayanan pada anggota dengan transaksi bisnis terhadap pelayanan non anggota. Pemisahan tersebut dimungkinkan terciptanya keadilan pajak bagi koperasi.

“Jika selama ini transaksi pelayanan anggota dan pelayanan bisnis non anggota tercampur aduk. Kami berharap melalui Sunday Training ini, transaksi pelayanan anggota dipisahkan dengan pelayanan bisnis non anggota. Ini berkaitan dengan keadilan pajak bagi koperasi”, tuturnya.

Dekopinda Situbondo Bersama Lapenkopwil Jatim Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi

Ketua Dekopinda Sitobondo, Ir. Hasan menilai pembutan laporan keuangan koperasi yang terdiri dari laporan transaksi pelayanan dan transaksi bisnis sesuai ketentuan PP. No. 7 Tahun 2021 semakin berkembang dikalangan para pengelola koperasi di Jawa Timur.

Oleh karena itu, pihaknya sengaja melakukan kolaborasi bersama Lapenkopwil Jatim dalam mengadakan Bimtek Pembuatan Laporan Koperasi. Bukan tanpa alasan, Lapenkopwil Jatim dipandang lebih menguasai dalam membuat laporan keuangan koperasi daripada lembaga lain.

Menurut Hasan, bimtek tersebut bertujuan untuk mendorong gerakan koperasi di Situbondo melaksanakan pembuatan laporan keuangan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP. No. 7 Tahun 2021.

Bimtek yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2023 bertempat di Aula kantor Dekopinda Situbondo, diikuti oleh perwakilan gerakan koperasi dari kalangan KPRI, KUD, KSP, Koperasi kepolisian dan TNI dan Kopwan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para pengelola koperasi. Selain dapat membuat laporan keuangan sesuai regulasi, juga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara adil dan semestinya sesuai kegiatan transaksi usaha yang dilaksanakannya”, jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Situbondo, Drs. Nugroho. M.Si yang membuka secara resmi kegiatan bimtek tersebut, memberikan apresiasi terhadap kegiatan bimtek yang dilaksanakan secara mandiri oleh Dekopinda bersama seluruh gerakan koperasi. Dirinya berharap melalui bimtek tersebut, gerakan koperasi di Kabupaten Situbondo dapat mengintegrasikan laporan transaksi pelayanan dan transaksi bisnisnya

“Luar biasa. Kegiatan ini dilaksanakan secara mandiri tanpa anggaran dari Pemerintah Daerah. Dekopinda Situbondo keren… Semoga kedepan, laporan keuangan koperasi dapat dibuat sesuai ketentuan PP. No. 7 Tahun 2021 yang mengintegrasikan laporan transaksi pelayanan dan transaksi bisnisnya”, tuturnya.

Sekretaris Dekopinwil Jatim, R. Nugroho selaku nara sumber menegaskan bahwa kewajiban perpajakan koperasi akan muncul ketika koperasi melakukan transaksi bisnis. Seperti halnya kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha diluar koperasi. Sedangkan transaksi pelayanan yang dilakukan koperasi sebagai perwujudan jati dirinya adalah kegiatan yang tidak mencari untung dari sesama anggota koperasi.

“Sesuai PP. No. 7 Tahun 2021, pencatatan aktifitas bisnis dan pelayanan itu harus dibedakan. Transaksi bisnis terjadi ketika terdapat pelayanan terhadap non anggota. Transaksi ini wajib dikenakan pajak. Sedangkan pelayanan untuk onggota itu bukan bisnis. Karena koperasi tidak mendapatkan untung dari transaksi ini. Tidak ada koperasi berbisnis dengan anggotanya. Transaksi ini tidak dikenakan pajak”, jelasnya.

Kegiatan bimtek diakhiri dengan bimbingan penggunaan aplikasi digitalisasi dalam pembuatan laporan koperasi oleh tim Lapenkopwil Jatim.