GERAKAN KOPERASI MENJAWAB TANTANGAN REGULASI; SEBUAH REFLEKSI DAN PENYIKAPAN

Sejak diterbitkannya UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan aturan turunannya Permenkop No. 8 Tahun 2023, dunia koperasi Indonesia dihadapkan pada pilihan fundamental (self declare): memilih status close loop atau bertransformasi menjadi open loop. Dalam konteks ini, koperasi perlu kembali menegaskan tujuan dasarnya yaitu berfokus pada kesejahteraan anggota sehingga sejatinya koperasi semua close loop kecuali non simpan pinjam, jika ada koperasi melayani non anggota maka sebenarnya jati diri koperasinya masih kurang kuat atau baiknya memilih badan hukum lainnya.

Moh Faishol Chusni Kepala Lembaga Pendidikan Perkoperasian (LAPENKOP) Wilayah Jawa Timur

Regulasi ini mengingatkan kita bahwa koperasi adalah entitas yang dinamis dan mampu beradaptasi. Apa pun pilihan yang diambil—close loop atau open loop—kuncinya adalah tetap berpegang pada nilai-nilai koperasi: keadilan, kesetiakawanan, dan kemandirian. Dengan semangat perbaikan dan inovasi, koperasi Indonesia dapat memperkuat jati dirinya sekaligus meraih posisi yang lebih strategis dalam perekonomian nasional.

Masalah menjadi muncul ketika koperasi mendeklarasikan close loop tapi hasil indikasinya malah keluar open loop sementara banyak yang tidak mengetahui masalahnya kenapa menjadi open loop. Kondisi inilah menimbulkan kekecewaan, kepanikan bahkan kemarahan. Berbagai regulasi terbaru dari usaha simpan pinjam ini dirasakakan memang sangat mengejutkan dan membuat sulit situasinya tetapi sebaiknya tidak perlu diratapi, mari hadapi dengan tegak kepala. Sembari terus sikap kritis kepada pemerintah dan membangun dialog konstruktif untuk memastikan kebijakan yang diambil mendukung ekosistem koperasi yang sehat, gerakan koperasi secara internal harus membuka diri untuk bertransformasi lebih visioner kedepan.

Melihat kondisi saat ini, diskursus, kekhawatiran dan ketidakjelasan menggelayut insan koperasi khususnya KSP/KSPPS dan USP/USPPS yang dinayatakan open loop. Untuk itu, Ijinkan kami melihat pada sudut pandang positif dan produktif, yaitu karena aturan ini sudah diterapkan (sembari mengawal RUU Perkoperasian) mari menjadikan situasi ini sebagai momentum berharga untuk introspeksi, perbaikan, dan pengembangan koperasi kedepan.

Bagi Koperasi yang memilih untuk tetap close loop tetapi terindikasi open loop masih memiliki waktu untuk memperkuat jati dirinya dan tata kelolanya setidaknya sampai dengan bulan Juni 2025 untuk melakukan perbaikan pada upaya :

1. Mengoptimalkan Keanggotaan

Pastikan keanggotaan tidak hanya formalitas, tetapi menjadi komunitas aktif yang saling mendukung. Dokumentasi keanggotaan harus dilakukan dengan rapi, jelas dan terverifikasi dokumennya dalam buku daftar anggota, antara lain:

  1. Anggotanya
  2. NIK KTP nya
  3. tanda tangan/cap jempolnya
  4. Tanggal masuknya
  5. Simpanan pokok dan wajib
  6. Daftar bukti penerimaan SHU nya
  7. Jika meminjam bukti pinjaman (nilai dan sisa pinjamannya)
  8. Jika perlu cantumkan pendidikan apa yang pernah diberikan koperasi kepada anggota

2. Memperbaiki Pola Usaha

Fokus pada kebutuhan anggota dan inovasi layanan untuk menjaga relevansi. Pastikan usaha yang dijalankan sebagai berikut:

  1. hanya fokus melayani anggota
  2. jika menggunakan aplikasi (software) sifatnya internal koperasi
  3. tidak berusaha dalam sektor jasa keuangan (asuransi, leasing, investasi dst)
  4. Pastikan koperasi sudah memiliki izin usaha simpan pinjam

3. Menguatkan Sumber Pembiayaan

Kembangkan sumber daya internal dan kelola dana dengan lebih profesional. Kita tunjukkan bahwa komposisi modal kita didominasi sumber internal bukan sumber luar

4. Menegakkan Prinsip Demokrasi

Tingkatkan partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan. Dorong anggota untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan aktivitas koperasi. Partisipasi ini menjadi elemen penting dalam mewujudkan pengelolaan koperasi yang demokratis dan akuntabel.

5. Pendidikan anggota yang kontinyu

Pendidikan anggota prinsip yang harus konsisten dilakukan untuk meningkatkan kapasitas SDM anggota dalam rangka menciptakan sense of belonging dan kesejahteraan bagi anggota. Proses pendidikan tidak hanya wajib, tetapi mutlak. Anggota harus memahami hak, kewajiban, dan manfaat menjadi bagian dari koperasi, sehingga tercipta keanggotaan yang aktif dan produktif. Jangan pernah menuntut anggota aktif dan produktif jika pendidikan anggota sebagai hak mereka tidak pernah diberikan. Ibarat kita menuntut anak kita pintar tapi orangtuanya tidak mau membiayai sekolah anak-anaknya.

Sedangkan bagi koperasi yang memilih open loop dengan kesadaran penuh, maka tentu ada tantangan dan peluang besar juga menanti. Dengan usaha yang lebih beragam pada sektor jasa keuangan serta berada di bawah pengawasan OJK, koperasi dapat menjangkau pasar lebih luas, meningkatkan kredibilitas, dan bersaing di sektor keuangan modern. Koperasi harus segera menyiapkan dirinya secara matang dalam aspek transparansi, manajemen risiko, dan inovasi produk keuangan yang mempunya daya saing dan layanan paripurna yang tinggi.

Insan Koperasi: Dilahirkan untuk Tangguh dan Pantang Menyerah

Sebenarnya para insan koperasi terkondisikan sebagai individu yang tangguh, yang selalu berpegang pada prinsip solidaritas dan kesetiakawanan. Karena niat awal ketika mendirikan koperasi adalah semangatnya adalah saling tolong menolong (mutual giving), sehingga di tengah tantangan ini, saya pastikan mereka tidak akan menyerah, melainkan bangkit dengan semangat baru untuk menjadikan koperasi sebagai tonggak kebangkitan ekonomi rakyat.

Untuk itu, Insan koperasi agar semakin kuat harus terus  menggalang kolaborasi antar sesama koperasi dan elemen gerakan koperasi lainnya maupun dengan stakeholder apapun. Kolaborasi ini menjadi faktor kunci dalam dunia modern untuk menghadapi persaingan global sekaligus membuktikan bahwa koperasi adalah kekuatan bersama yang matang dan mandiri. Jangan pernah merasa paling kuat paling hebat sendiri, karena sekuat apapun bisnis di zaman sekarang pasti memiliki titik tergantung pada lainnya.

Momentum untuk Bangkit

Hari-hari ini, pelaku koperasi sedang diuji sejarah. Apakah akan menjadi tonggak kebangkitan koperasi Indonesia yang baru, atau malah menjadi tonggak kemunduran? Jawabannya ada pada tekad, kerja keras, dan solidaritas kita bersama.

Gerakan koperasi tidak akan pernah menyerahkan nasib koperasi Indonesia kepada pihak lain. Mari kita berdiri tegak, menunjukkan kedewasaan dan kehebatan koperasi Indonesia dalam situasi apa pun. Dengan semangat perbaikan, inovasi, dan kolaborasi, mari kita jadikan koperasi sebagai kekuatan ekonomi yang digdaya dan berdaya saing tinggi. Sekali lagi, di tengah dinamika ini, koperasi perlu memandang regulasi (tanpa menghilangkan sikap kritis) apapun dampaknya sebagai pendorong transformasi, bukan sebagai hambatan. Demikianlah tekad gerakan koperasi Indonesia.

 

Ditulis oleh :

*Moh Faishol Chusni

Kepala Lembaga Pendidikan Perkoperasian (LAPENKOP) Wilayah Jawa Timur

Norma Baru Koperasi di Masa Pandemi

LAPENKOP JATIM, Opini – Imanuel Kant, filsuf asal Jerman, pernah menyatakan, “Setinggi-tinggi bintang di langit, masih tinggi moralitas di dada manusia’’, ternyata benar. Melihat situasi dewasa ini, masyarakat kiranya tidak terjebak dalam euphoria memasuki masa normal baru (new normal).

Secara etimologi normal mempunyai arti menurut aturan atau menurut pola yang umum; sesuai dan tidak menyimpang dari suatu norma atau kaidah. Disamping itu, norma mempunyai arti aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Terdapat perbedaan tentang diksi, dalam hal ini penulis lebih sependapat menggunakan istilah norma baru (new norm), bukan normal baru (new normal). Namun demikian, pada prinsipnya penulis tidak terlalu memperdebatkan penggunaan istilah, namun hal ini bisa menjadi pembelajaran kolektif (collective learning), bahwasanya pola hidup dan kebiasaan (habitually) lama, terbukti belum sepenuhnya memadai tatkala menghadapi pandemi Covid-19.

Catur Susanto

Hal ini mempunyai makna yang sangat prinsip, bahwasanya masyarakat harus mampu mengubah pola hidup baru dengan norma baru. Norma baru ini harus menjadi komitmen dan konsistensi secara bersama mulai dari level individu, keluarga, masyarakat, organisasi bisnis (profit) atau non bisnis (non profit), maupun swasta atau pemerintahan dan semua stake holders.

Di level individu, contohnya, apabila sebelumnya cuci tangan hanya dilakukan sebelum makan, sekarang cuci tangan dengan sabun harus dilakukan sesering mungkin. Pada level pemerintahan, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas dengan pendekatan berbasis pada eviden. Bukan bermaksud mengecilkan wabah pandemi Covid-19. Kita bersama harus sadar, bahwasanya sekarang berada pada satu titik, situasi, dan kondisi yang tidak akan kembali seperti semula, sebelum adanya pandemi Covid-19. Norma Baru ini harus menjadi komitmen ketika masyarakat, dan khususnya gerakan koperasi memulai kembali beraktivitas.

Sejalan hal tersebut, momentum lahirnya Gerakan Koperasi yang dideklarasikan tahun 1947, bahwasanya 12 Juli 2020 ini, eksistensi Gerakan Koperasi di bumi pertiwi ini telah menapaki usia 73 tahun. Realitasnya, sebagaimana diketahui bersama, akhir tahun 2019 atau awal tahun 2020, masyarakat Indonesia dan dunia internasional dihadapkan pada eskalasi ekonomi, disebabkan pandemi Covid-19. Begitu juga, tentunya masyarakat gerakan koperasi dihadapkan pula pada dinamika lingkungan eksternal bisnis yang sangat turbulens, sehingga menuntut organisasi melakukan proses konsolidasi untuk dinamisasi dengan pembaharuan secara berkelanjutan.

Gerakan koperasi dituntut harus secara responsif mengikuti dinamika nasional dan global tersebut, guna menjaga survival entitasnya. Untuk itu, satu-satunya jalan keluar (way out), koperasi harus melakukan inovasi sebagai upaya dinamisasi (out of the box). Merubah orientasi, tidak hanya sekadar melihat kedalam (inward looking), namun yang lebih urgens juga fokus untuk melihat keluar (outward looking). Fakta empiris di lapangan mengindikasikan praktik organisasi dan usaha koperasi, lebih dominan masih sering terjebak dalam kondisi rutinitas. Masih banyak koperasi belum responsif perubahan dan masih banyak yang belum melakukan sentuhan inovasi akibat situasi dan kondisi pada era pandemi Covid-19 ini. Untuk itu, baik secara kuantitas maupun kualitas, upaya kreativitas dan inovasi koperasi, di era pandemi Covid-19, merupakan keniscayaan dengan membangun norma baru, sebagai upaya menjaga keberlanjutan (sustainability), baik dimensi organisasi maupun dimensi usaha koperasi. Beberapa hal, rencana aksi (action plan) yang perlu dilakukan, antara lain:

1. Rutinitas (Business Usual) vs Kreativitas
Rutinitas (Business Usual) koperasi yang dilakukan saat ini hanya bersifat kuantitatif, masih banyak yang belum menuju level kualitatif. Penyusunan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran (RA) sebagai salah satu tugas pengurus dan sebagai acuan koperasi telah disusun dan dilaksanakan walaupun didalamnya telah ditetapkan tujuan, sasaran, target, dan cara mencapai tujuan. Namun secara substansi seperti format, sistematika, tujuan, indikator dan standar ukur masih kurang memenuhi kriteria rencana kerja yang baik. Rencana kerja dan anggaran disusun secara SMART (Spesific, Measurable, Achievable, Relevant, Time Oriented) meliputi: fokus prioritas, indikator kuantitatif, kegiatan/aktivitas, time line pelaksanaan dan indikator capaian.
Teknologi informasi yang digunakan masih belum beradaptasi era baru. Padahal ilmu pengetahuan dan teknologi sudah berubah sangat cepat. Dewasa ini, sudah tersedia berbagai metode baru menyusun rencana strategis baik, rencana kerja dan rencana anggaran yang lebih relevan dan up to date dengan kondisi faktual. Pengurus dan manajemen memandang rencana strategis (rencana kerja dan rencana angggaran) tidak lebih hanya sekadar pemenuhan syarat administratif. Padahal rencana kerja maupun rencana anggaran merupakan pedoman operasional bagi pengurus guna mengelola koperasi, baik bersifat jangka pendek (taktis) maupun jangka panjang (strategis).

Selain itu, metode pelaksanaan Rapat Anggota (RA) yang saat ini masih bersifat konvensional/off-line (tatap muka), perubahan signifikan terhadap situasi dan kondisi ditengah pandemi seperti sekarang ini, tentunya koperasi dituntut untuk mempunyai kreativitas menyesuaikan dengan kondisi faktual dengan hadirnya tatanan baru atau norma baru dengan semakin marak dan berkembangnya pengunaan aplikasi meeting berbasis InformationCommunication and Technology (ICT) atau virtual (zoom meeting, google meet).

2. Inovasi, Personal, dan Iklim Kondusif

2.1. Inovasi dan Personal
Inovasi tidak dapat dilepaskan dari faktor orang. Inovasi saling mengkait, ibarat dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Berkaitan itu, diperlukan orang-orang kreatif untuk menghasilkan ide inovatif. Untuk itu, sangat erat kaitannya antara orang kreatif untuk menghasilkan ide inovatif, sehingga perubahan tersebut memberikan dampak terhadap output dan outcome yang lebih baik, praktis, efektif, dan efisien. Sebagai contoh, koperasi produsen makanan dan minuman. Dengan inovasi, jumlah produk tahu dan tempe dihasilkan akan menjadi lebih banyak. Dengan inovasi akan terjadi perbaikan kualitas, melalui pengolahan bahan baku lebih baik dan higienis. Proses pemasakan makanan dan minuman menjadi lebih baik, dan menghasilkan kualitas makanan dan minuman yang standar. Perubahan-perubahan tersebut memberikan dampak harga jual yang lebih tinggi daripada harga makanan dan minuman biasa.

2.2. Iklim Kondusif
Personal merupakan faktor pertama tumbuhnya inovasi. Namun demikian personal tidak memiliki kemampuan juga tidak ada pada lingkungan kerja yang kondusif. Untuk itu, inovasi memerlukan kondisi iklim kondusif untuk tumbuhnya kreativitas dan inovasi. Kreativitas dan inovasi berlangsung melalui skenario sistematis, sehingga membutuhkan kondisi lingkungan dan sistem kerja yang mendukung atau sistem lingkungan. Manajemen koperasi yang tinggal pada lingkungan kerja yang kurang nyaman sulit melahirkan inovasi, walaupun manajemen memiliki mental yang baik.

3. Kemajuan InformationComunicationand Technology (ICT)

Teknologi informasi menjadi lompatan besar, dan membentuk konektivitas, kemajuan teknologi informasi secara langsung berpengaruh pada inovasi. Teknologi juga mempercepat proses inovasi. Penerapan inovasi melalui kemajuan teknologi informasi bagi koperasi sudah banyak dilakukan, antara lain: 1). Inovasi dalam pekerjaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Teknologi informasi yang paling lazim digunakan yaitu, penggunaaan aplikasi akuntansi dan berbasis komputer. Berbagai software Sistem Informasi Akuntansi Koperasi saat ini sudah marak dikembangkan; 2). Inovasi pekerjaan pemesanan barang dan informasi harga. Teknologi ini digunakan dalam pemesanan barang dan perkembangan harga; 3). Penggunaan teknologi dalam bidang training. Training yang semula mengunakan metode tatap muka langsung (off line), saat ini sudah banyak dikembangkan, metode secara jarak jauh dengan menggunakan internet (long distance trainning). Kementerian Koperasi dan UKM, telah, sedang, dan akan terus melanjutkan berbagai pola peningkatan kapasitas SDM KUMKM, salah satunya melalui pelatihan terutama era pandemi, berbagai aktivitas dalam kaitannya untuk capacity building diselenggarakan melalui virtual/daring; 4). Pendirian dan pelaporan koperasi pada era lama mengunakan cara manual pada saat ini dilakukan secara online menggunakan teknologi informasi. Mengubah dari cara manual ke online mempercepat proses menjadi cepat, akurat, dan tidak ada kendala dan jarak. Terbitnya Permenkum Hak Asasi Manusia No. 14 Tahun 2019, memberikan ruang bagi masyarakat mendirikan koperasi bisa langsung. Disamping Gerakan koperasi dapat melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD). Lebih lanjut, melalui Permenkop No. 10 Tahun 2016 tentang Pendataan Koperasi dan UKM Berbasis ODS (Online Data System), yang dikembangkan saat ini sangat memberikan kemudahan bagi koperasi untuk menyampaikan laporan tahunannya secara online.

4. Penyusunan Prosedur Tetap Layanan Koperasi di Masa Pandemi Covid-19

Sebagai upaya meningkatkan pelayanan koperasi kepada anggota, terutama dalam situasi pandemi, koperasi wajib melakukan, antara lain: 1). Mendata kesehatan anggota; 2). Melakukan screening anggota sebelum melakukan pelayanan; 3). Diusahakan memberikan pelayanan tanpa bertatap muka (online), tanpa melakukan perkumpulan (offline). Begitu pula dengan anggota wajib, melakukan: 1). Anggota diwajibkan melaporkan kepada pengurus/perwakilan koperasi untuk pendataan Kesehatan dan 2). Sebelum melakukan partisipasi (transaksi/penggunaan jasa), anggota diwajibkan konsultasi dengan pengurus/petugas.

Lebih lanjut, dalam penyelenggaraan Rapat Anggota (RA), perlu melakukan:

1). Penyemprotan disinfektan di ruangan rapat sebelum pelaksanaan rapat anggota; 2). Sebelum, masuk ruangan para anggota dan panitia rapat, wajib menggunakan masker;
3). Sebelum dan sesudah rapat peserta wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh;
4). Melarang anggota dan panitia mengikuti rapat anggota, jika sebelumnya bepergian keluar daerah (dalam kurun waktu 14 hari);
5). Memastikan semua pengurus dan pengawas negatif Covid-19.

5. Menerobos Tantangan Inovasi Koperasi
Membangun inovasi harus bertumpu pada 2 (dua) faktor utama, yaitu orang (mental system) dan lingkungan (environmental system). Eksistensi orang memiliki kemampuan dan kemauan berpikir kreatif, menghasilkan ide-ide inovasi (innovator) atau pembaharu. Eksistensi faktor lingkungan mendorong untuk memberi kesempatan, ruang gerak, dukungan kepada inovator dalam maksimalkan kemampuan berpikir kreatif. Kedua faktor tersebut merupakan faktor determinan membangun suatu kreativitas dan inovasi dalam organisasi koperasi.

Berkaitan hal tersebut diatas, Norma Baru Koperasi, ditengah Pandemi Covid-19 merupakan salah satu titik balik dalam melakukan perubahan secara mendasar (prinsipil) pada koperasi yang bertumpu pada pembaharuan internal dan eksternal serta pembaharuan terhadap pelaku koperasi maupun lingkungan bisnis yang ada dalam koperasi secara gradual dan massif untuk mewujudkan koperasi modern dan mampu merespon perubahan lingkungan eksternal yang sangat dinamis.

Oleh : Catur Susanto, Penulis adalah Kepala Bagian Rencana dan Program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Koperasi atau Kuperasi

Koperasi atau Kuperasi

LAPENKOP JATIM, Opini – Koperasi sebagai pelaku ekonomi telah memberikan warna di tingkat mikro. Koperasi sudah menjalankan peran dan fungsinya memberikan pelayanan kepada anggota atau kelompok masyarakat dalam satuan wilayah tertentu.

Ada 138 ribu koperasi yang aktif memberikan layanan usaha pada anggota. Jika asumsi setiap koperasi memberikan layanan pada anggota sebanyak 1000 orang dalam 1 tahun, maka sudah ada 138 juta atau 50% rakyat mendapatkan layanan usaha koperasi.

Agung Sudjatmoko. foto: internet

Fakta tersebut menunjukan koperasi eksis membantu menyelesaikan urusan ekonomi masyarakat. Masalah yang ada sampai saat ini adalah 1) usaha koperasi belum terkonsolidasi dalam korporasi, 2) skalanya kecil, 3) kinerja bisnisnya belum optimal karena masih banyak hambatan dalam berbisnis.

Lalu 4) tata kelola manajemen masih manual dan tradisional, 5) belum memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, 6) masih mempunyai citra buruk di kalangan masyarakat, dan 7) belum mempunyai atau membangun jaringan bisnis yang terpadu atau masih sendiri-sendiri.

Bahkan yang sangat berat membangun keberdayaan koperasi adalah kesan anggota atau pengguna layanan koperasi khususnya simpan pinjam yang terjadi adalah “kuperasi”

Kata kuperasi tidak enak betul sebab kesannya penghisapan harta rakyat atau anggota koperasi karena sistem pengelolaan dengan biaya tinggi sehinggga laba rendah, dimana beban biaya tersebut ditanggung oleh jasa pinjaman anggota yang tinggi.

Persepsi Salah

Konotasi negatif plesetan kuperasi ini muncul karena fakta di lapangan saat ini dari jumlah koperasi yang ada, 70% usahanya di sektor simpan pinjam. Sebagian besar koperasi tersebut memberikan jasa pinjaman berkisar di angka 2 -3 persen per bulan.

Meminjam pakar koperasi Sularso mengatakan, koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam tidak beda jauh dengan bisnis renteniran. Nanum harus diakui masih ada koperasi-koperasi baik di negeri ini yang saat taat tata kelolanya sesuai jatidiri koperasi.

Jumlah anggota pusat dan primer koperasi kredit (kopdit) sebanyak 997 unit koperasi dengan anggota perorangan sebanyak 3 juta. Tercatat aset koperasi sebesar 31 triliun, merupakan kebanggan kita semua karena koperasi yang taat menjalankan prinsip dan nilai koperasi.

Artinya, pelayanan anggota menjadi tujuan akhir kopdit karena kopdit hanya memberikan pelayanan pada anggota saja. Jika kita teliti lebih jauh semua anggota kopdit mempunyai persepsi baik terhadap koperasi, karena pengelolaan transparan, anggota dididik tentang perkoperasian, penentuan jasa pinjaman dan simpanan di putuskan dalam rapat anggota.

Lantas layanan koperasi dan secara umum kopdit memberikan manfaat besar bagi anggota serta ada kesatuan sosial ekonomi di antara anggota koperasi bahkan sudah sampai pada kemitraan bisnis anggota dengan koperasi. Inilah bangunan sistem pengelolaan koperasi yang benar dan sesuai dengan kaidah good cooperative governence yang harus terus dikembangkan.

Koperasi Dalam Format Model Bisnis Saat Ini

Fakta di era revolusi industri 4.0, digital economic, economic sharing prinsip koperasi dijalankan oleh perusahaan non koperasi. Karena kolaborasi dan suplay chain management dijalankan untuk semua lini pelaku bisnis harus menjadi kesatuan model dalam bisnis.

Contoh dilihat dari tujuan dan manfaatnya perusahaan Gojek menjalankan prinsip koperasi. Gojek menyediakan aplikasi transportasi online membuka semua orang boleh mendaftar mejadi anggota, manfaat diperoleh penggojek sesuai kontribusinya.

Terus penggojek mendapatkan bonus sesuai ketentuan target yang ditetapkan,  pengojek peduli kepada sesama karena tidak membedakan layanan yang diberikan dan lain sebagainya.

Perbedaan Gojek dengan koperasi hanya di bentuk badan hukumnya, kepemilikanya dan pembagian deviden yang hanya dimiliki oleh pemegang sahamnya saja.

Bisnis di era modern sekarang perusahaan nonkoperasi menggunakan prinsip koperasi,  mengembangkan sosio preneurship dan membangun komunitas atau keanggotaan yang saling terkoneksi untuk mendapatkan manfaat bersama yang pada akhirnya untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Sistem bisnis saat ini sejalan dengan prinsip koperasi, maka insan koperasi harus yakin dengan prinsipnya sebagai dasar pengelolaan koperasi karena terbukti memberikan manfaat dan kesejahteraan bersama.

Jangan ingkari prinsip koperasi dan nilai koperasi, karena jika kita mengingkarinya koperasi tidak akan maju, jikapun maju tidak akan memberikan kesejahteraan bersama.

Opini oleh: Agung Sudjatmoko

Open chat
Ada yang bisa kami bantu
Hallo, ada yang bisa kami bantu ?