LAPENKOP JATIM, Artikel – Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai pemegang pemegang kekuasaan tertinggi, RAT tidak boleh tidak dilaksanakan atau dilaksanakan dengan seadanya (asal terlaksana). RAT harus menjadi momentum mengambil keputusan yang efektif dan tepat dalam merancang pengembangan koperasi kedepan dalam situasi pandemi seperti ini.
Mengingat betapa krusialnya peran RAT tersebut tanpa mengabaikan maksud, tujuan dan keabsahannya maka ia harus dipersiapkan, dilaksanakan dan ditindaklanjuti secara profesional, produktif dan efisien.
Sunday Training Batch 2
Untuk itulah, LAPENKOPWIL Jawa Timur melalui online class-nya Sunday Training Bathc 2 pada tanggal 21 Februari 2021, akan mengupas tuntas bagaimana melakukan adaptasi RAT di masa pandemi secara konseptual dan praktis berdasarkan pengalaman para narasumber.
RAT adalah kewajiban pengurus untuk melaksanakkannya sebagai mandataris koperasi untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan selama 1 tahun yang lalu dan merancangkan program kerja dan anggaran koperasi untuk tahun selanjutnya.
“Jangan pernah beralasan karena pandemi melaksanakan RAT dengan sembarangan asal ada apalagi tidak melaksanakannya sama sekali. Pengurus jangan pernah mengibiri hak anggota untuk mengikuti RAT yang sesuai aturan, efektif dan produktif. Peraturan yang ada membolehkan RAT dilaksanakan secara virtual, tertulis ataupun menggabungkan keduanya.” Tegas Faishol Chusni, Kepala LAPENKOP Wilayah Jawa Timur sekaligus tuan rumah Sunday Training. Kamis (19/2/2021).
Faishol menjelaskan bahwa RAT dalam situasi pandemi memang bisa dilaksanakan dengan berbagai metode dan media, tetapi sangatlah penting memperhatikan kaidah yang berlaku, kondisi para anggota dan desain RAT yang tepat, produktif dan efektif.
Pengurus dan panitia pelaksana RAT harus menguasai secara konseptual RAT yang adaptif pandemi, bagaimana mempersiapkan rancangannya dan pelaksanaannya sebaik mungkin.
“Sebagaimana komitmen kita untuk menjadikan Sunday Training sebagai ekosistem baru melakukan transformasi koperasi yang modern dan profesional, kami akan menghadirkan para narasumber yang sangat berpengalaman dan sangat kompeten dalam membahas tema ini tetapi secara praktis sudah melaksanakan RAT adaptif dalam kondisi pandemi ini, yaitu Arifudin Direktur LAPENKOP Nasional yang juga seorang konsultan dan pelatih senior koperasi, Achmad Kamil seorang praktisi koperasi, Pelatih Senior LAPENKOP Nasional dan Irwansyah Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) KEBAL Kota Bandung yang juga seorang fasilitator pemberdayaan koperasi nasional.” Demikian keterangan Faishol.
Metode yang dikembangkan dalam training ini berbasis pada metode andragogy (pendidikan bagi orang dewasa). Sehingga dalam proses belajar, meskipun tidak melakukan tatap muka dan interaksi langsung, peserta tetap dapat berinteraksi dan memberikan feedback serta mempraktikkan apa yang telah dipelajari sehingga diharapkan peserta benar-benar mampu menguasai materi yang diberikan lengkap dengan contoh format-format yang diperlukan dalam RAT tersebut.
Pastikan anda bergabung dan belajar bersama dalam Sunday Training, segera hubungi panitia untuk mendapatkan penawaran menarik via WA 62 815-1599-9163 sedangkan link pendaftarannya di bit.ly/trainingsunday. [Hus]
LAPENKOP JATIM, Artikel – Kepala Lapenkop Wilayah Jatim, Mohammad Faishol Chusni mengajak segenap penggerak koperasi Indonesia agar tidak melewatkan kesempatan terbaik untuk mengikuti program sunday training.
Menurutnya program tersebut sangat penting dan bermanfaat bagi koperasi. Apalagi bertepatan dengan bulan koperasi. Dimana pada bulan Februari, koperasi sudah mulai melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kepala Lapenkop Jatim, Mohammad Faishol Chusni Saat Menjadi Pemateri
Saat dihubungi tim PipNews.Co.Id, Faishol Chusni menjelaskan bahwa Sunday Training merupakan virtual class Lapenkop Wilayah Jawa Timur yang dilaksanakan setiap bulan secara reguler dengan mengambil waktu pada hari Minggu.
Mengapa hari Minggu? Karena sejatinya hari tersebut bukan hanya menjadi hari libur semata tetapi momen tepat untuk meningkatkan imunitas pengetahuan dan ketrampilan dalam mengelola koperasi agar lebih profesional.
“Sunday Training ini merupakan program unggulan Lapenkop Wilayah Jatim. Sengaja kami buatkan program tersebut untuk memberikan yang terbaik bagi penggerak koperasi. Perlu diketahui bahwa tema setiap bulan akan berbeda-beda menyesuaikan kebutuhan yang dirasakan prioritas pada momen tertentu,” jelasnya.
Selain itu, Sunday Training didesain menjadi ruang ramah ekosistem dialektika yang membuka mindset tumbuh (Growth Mindset), terbangunnya kolaborasi dan kerjasama aksi para penggerak koperasi di Indonesia.
Oleh karena itu, Sunday Training tidak hanya dilaksanakan satu arah akan tetapi membuka ruang interaksi gagasan dan pengalaman dalam rangka memajukan koperasi Indonesia.
Pada bulan Februari tema yang diangkat adalah bagaimana mempunyai kemampuan dalam merancang masa depan koperasi melalui konsep visioning yang sukses jelas dan terukur.
Selain itu, mengingat saat ini adalah bulannya koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maka topik utamanya adalah mengenai bagaimana melaksanakan RAT dalam kondisi tetapi tetap profesional, efektif dan produktif.
“RAT sebagai pemegang kekuasaan tertinggi wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Dan tidak boleh dilaksanakan asal-asalan. Oleh karena itu, RAT harus menjadi momentum mengambil keputusan yang efektif dan tepat dalam merancang pengembangan koperasi. Sunday Training ini akan membantu penggerak koperasi mensukseskan RAT yang berkualitas,” ujarnya.
Diskon 50 Persen
Selanjutnya, Faishol Chusni menjelaskan bahwa pemateri program Sunday Training merupakan orang pilihan yang memiliki pengalaman dan terbukti mampu memberikan efek positif terhadap koperasi yang telah menggunakan jasanya.
“Sengaja kami hadirkan pemateri yang handal, berpengalaman dan memiliki jam terbang yang tinggi. Dan mereka terbukti mampu memberikan dampak positif bagi koperasi. Ada yang dari regional Jatim bahkan Nasional pun kami hadirkan tentunya untuk memenuhi ekpektasi penggerak koperasi. Tentu kami Lapenkopwil akan memberikan yang terbaik bagi penggerak koperasi,” tuturnya.
Agar Sunday Training dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh penggerak koperasi, maka pihaknya menawarkan diskon 50 persen dengan ketentutan dan syarat berlaku. Salah satunya adalah peserta yang bisa mendapatkan diskon tersebut harus mendaftarkan diri ke Lapenkop Daerah atau Dekopinda. Tidak hanya itu, 20 pendaftar pertama juga berhak mendapatkan diskon tersebut dan berbagai kemudahan yang lain. Oleh karena itu, pihaknya berharap kesempatan tersebut dapat dimaksimal oleh penggerak koperasi.
“Kami menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan beberapa paket. Yaitu paket Venus dengan mengikuti 3 training sebesar Rp. 600.000. Paket Mars dengan mengikuti 2 training sebesar Rp. 400.000. Paket Merkurius dengan mengikuti 1 pelatihan sebesar Rp. 250.000. Itupun masih ada diskon sebesar 50 persen dengan syarat dan ketentuan berlaku serta kemudahan-kemudahan yang lainnya. Untuk Registrasi dan Informasi via WA 081333534100 sedangkan link pendaftarannya di bit.ly/trainingsunday,” pungkasnya. [Mr.C]
LAPENKOP JATIM, Opini – Imanuel Kant, filsuf asal Jerman, pernah menyatakan, “Setinggi-tinggi bintang di langit, masih tinggi moralitas di dada manusia’’, ternyata benar. Melihat situasi dewasa ini, masyarakat kiranya tidak terjebak dalam euphoria memasuki masa normal baru (new normal).
Secara etimologi normal mempunyai arti menurut aturan atau menurut pola yang umum; sesuai dan tidak menyimpang dari suatu norma atau kaidah. Disamping itu, norma mempunyai arti aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Terdapat perbedaan tentang diksi, dalam hal ini penulis lebih sependapat menggunakan istilah norma baru (new norm), bukan normal baru (new normal). Namun demikian, pada prinsipnya penulis tidak terlalu memperdebatkan penggunaan istilah, namun hal ini bisa menjadi pembelajaran kolektif (collective learning), bahwasanya pola hidup dan kebiasaan (habitually) lama, terbukti belum sepenuhnya memadai tatkala menghadapi pandemi Covid-19.
Catur Susanto
Hal ini mempunyai makna yang sangat prinsip, bahwasanya masyarakat harus mampu mengubah pola hidup baru dengan norma baru. Norma baru ini harus menjadi komitmen dan konsistensi secara bersama mulai dari level individu, keluarga, masyarakat, organisasi bisnis (profit) atau non bisnis (non profit), maupun swasta atau pemerintahan dan semua stake holders.
Di level individu, contohnya, apabila sebelumnya cuci tangan hanya dilakukan sebelum makan, sekarang cuci tangan dengan sabun harus dilakukan sesering mungkin. Pada level pemerintahan, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas dengan pendekatan berbasis pada eviden. Bukan bermaksud mengecilkan wabah pandemi Covid-19. Kita bersama harus sadar, bahwasanya sekarang berada pada satu titik, situasi, dan kondisi yang tidak akan kembali seperti semula, sebelum adanya pandemi Covid-19. Norma Baru ini harus menjadi komitmen ketika masyarakat, dan khususnya gerakan koperasi memulai kembali beraktivitas.
Sejalan hal tersebut, momentum lahirnya Gerakan Koperasi yang dideklarasikan tahun 1947, bahwasanya 12 Juli 2020 ini, eksistensi Gerakan Koperasi di bumi pertiwi ini telah menapaki usia 73 tahun. Realitasnya, sebagaimana diketahui bersama, akhir tahun 2019 atau awal tahun 2020, masyarakat Indonesia dan dunia internasional dihadapkan pada eskalasi ekonomi, disebabkan pandemi Covid-19. Begitu juga, tentunya masyarakat gerakan koperasi dihadapkan pula pada dinamika lingkungan eksternal bisnis yang sangat turbulens, sehingga menuntut organisasi melakukan proses konsolidasi untuk dinamisasi dengan pembaharuan secara berkelanjutan.
Gerakan koperasi dituntut harus secara responsif mengikuti dinamika nasional dan global tersebut, guna menjaga survival entitasnya. Untuk itu, satu-satunya jalan keluar (way out), koperasi harus melakukan inovasi sebagai upaya dinamisasi (out of the box). Merubah orientasi, tidak hanya sekadar melihat kedalam (inward looking), namun yang lebih urgens juga fokus untuk melihat keluar (outward looking). Fakta empiris di lapangan mengindikasikan praktik organisasi dan usaha koperasi, lebih dominan masih sering terjebak dalam kondisi rutinitas. Masih banyak koperasi belum responsif perubahan dan masih banyak yang belum melakukan sentuhan inovasi akibat situasi dan kondisi pada era pandemi Covid-19 ini. Untuk itu, baik secara kuantitas maupun kualitas, upaya kreativitas dan inovasi koperasi, di era pandemi Covid-19, merupakan keniscayaan dengan membangun norma baru, sebagai upaya menjaga keberlanjutan (sustainability), baik dimensi organisasi maupun dimensi usaha koperasi. Beberapa hal, rencana aksi (action plan) yang perlu dilakukan, antara lain:
1. Rutinitas (Business Usual) vs Kreativitas
Rutinitas (Business Usual) koperasi yang dilakukan saat ini hanya bersifat kuantitatif, masih banyak yang belum menuju level kualitatif. Penyusunan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran (RA) sebagai salah satu tugas pengurus dan sebagai acuan koperasi telah disusun dan dilaksanakan walaupun didalamnya telah ditetapkan tujuan, sasaran, target, dan cara mencapai tujuan. Namun secara substansi seperti format, sistematika, tujuan, indikator dan standar ukur masih kurang memenuhi kriteria rencana kerja yang baik. Rencana kerja dan anggaran disusun secara SMART (Spesific, Measurable, Achievable, Relevant, Time Oriented) meliputi: fokus prioritas, indikator kuantitatif, kegiatan/aktivitas, time line pelaksanaan dan indikator capaian.
Teknologi informasi yang digunakan masih belum beradaptasi era baru. Padahal ilmu pengetahuan dan teknologi sudah berubah sangat cepat. Dewasa ini, sudah tersedia berbagai metode baru menyusun rencana strategis baik, rencana kerja dan rencana anggaran yang lebih relevan dan up to date dengan kondisi faktual. Pengurus dan manajemen memandang rencana strategis (rencana kerja dan rencana angggaran) tidak lebih hanya sekadar pemenuhan syarat administratif. Padahal rencana kerja maupun rencana anggaran merupakan pedoman operasional bagi pengurus guna mengelola koperasi, baik bersifat jangka pendek (taktis) maupun jangka panjang (strategis).
Selain itu, metode pelaksanaan Rapat Anggota (RA) yang saat ini masih bersifat konvensional/off-line (tatap muka), perubahan signifikan terhadap situasi dan kondisi ditengah pandemi seperti sekarang ini, tentunya koperasi dituntut untuk mempunyai kreativitas menyesuaikan dengan kondisi faktual dengan hadirnya tatanan baru atau norma baru dengan semakin marak dan berkembangnya pengunaan aplikasi meeting berbasis Information, Communicationand Technology (ICT) atau virtual (zoom meeting, google meet).
2. Inovasi, Personal, dan Iklim Kondusif
2.1. Inovasi dan Personal
Inovasi tidak dapat dilepaskan dari faktor orang. Inovasi saling mengkait, ibarat dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Berkaitan itu, diperlukan orang-orang kreatif untuk menghasilkan ide inovatif. Untuk itu, sangat erat kaitannya antara orang kreatif untuk menghasilkan ide inovatif, sehingga perubahan tersebut memberikan dampak terhadap output dan outcome yang lebih baik, praktis, efektif, dan efisien. Sebagai contoh, koperasi produsen makanan dan minuman. Dengan inovasi, jumlah produk tahu dan tempe dihasilkan akan menjadi lebih banyak. Dengan inovasi akan terjadi perbaikan kualitas, melalui pengolahan bahan baku lebih baik dan higienis. Proses pemasakan makanan dan minuman menjadi lebih baik, dan menghasilkan kualitas makanan dan minuman yang standar. Perubahan-perubahan tersebut memberikan dampak harga jual yang lebih tinggi daripada harga makanan dan minuman biasa.
2.2. Iklim Kondusif
Personal merupakan faktor pertama tumbuhnya inovasi. Namun demikian personal tidak memiliki kemampuan juga tidak ada pada lingkungan kerja yang kondusif. Untuk itu, inovasi memerlukan kondisi iklim kondusif untuk tumbuhnya kreativitas dan inovasi. Kreativitas dan inovasi berlangsung melalui skenario sistematis, sehingga membutuhkan kondisi lingkungan dan sistem kerja yang mendukung atau sistem lingkungan. Manajemen koperasi yang tinggal pada lingkungan kerja yang kurang nyaman sulit melahirkan inovasi, walaupun manajemen memiliki mental yang baik.
3. Kemajuan Information, Comunication, and Technology (ICT)
Teknologi informasi menjadi lompatan besar, dan membentuk konektivitas, kemajuan teknologi informasi secara langsung berpengaruh pada inovasi. Teknologi juga mempercepat proses inovasi. Penerapan inovasi melalui kemajuan teknologi informasi bagi koperasi sudah banyak dilakukan, antara lain: 1). Inovasi dalam pekerjaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Teknologi informasi yang paling lazim digunakan yaitu, penggunaaan aplikasi akuntansi dan berbasis komputer. Berbagai software Sistem Informasi Akuntansi Koperasi saat ini sudah marak dikembangkan; 2). Inovasi pekerjaan pemesanan barang dan informasi harga. Teknologi ini digunakan dalam pemesanan barang dan perkembangan harga; 3). Penggunaan teknologi dalam bidang training. Training yang semula mengunakan metode tatap muka langsung (off line), saat ini sudah banyak dikembangkan, metode secara jarak jauh dengan menggunakan internet (long distance trainning). Kementerian Koperasi dan UKM, telah, sedang, dan akan terus melanjutkan berbagai pola peningkatan kapasitas SDM KUMKM, salah satunya melalui pelatihan terutama era pandemi, berbagai aktivitas dalam kaitannya untuk capacity building diselenggarakan melalui virtual/daring; 4). Pendirian dan pelaporan koperasi pada era lama mengunakan cara manual pada saat ini dilakukan secara online menggunakan teknologi informasi. Mengubah dari cara manual ke online mempercepat proses menjadi cepat, akurat, dan tidak ada kendala dan jarak. Terbitnya Permenkum Hak Asasi Manusia No. 14 Tahun 2019, memberikan ruang bagi masyarakat mendirikan koperasi bisa langsung. Disamping Gerakan koperasi dapat melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD). Lebih lanjut, melalui Permenkop No. 10 Tahun 2016 tentang Pendataan Koperasi dan UKM Berbasis ODS (Online Data System), yang dikembangkan saat ini sangat memberikan kemudahan bagi koperasi untuk menyampaikan laporan tahunannya secara online.
4. Penyusunan Prosedur Tetap Layanan Koperasi di Masa Pandemi Covid-19
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan koperasi kepada anggota, terutama dalam situasi pandemi, koperasi wajib melakukan, antara lain: 1). Mendata kesehatan anggota; 2). Melakukan screening anggota sebelum melakukan pelayanan; 3). Diusahakan memberikan pelayanan tanpa bertatap muka (online), tanpa melakukan perkumpulan (offline). Begitu pula dengan anggota wajib, melakukan: 1). Anggota diwajibkan melaporkan kepada pengurus/perwakilan koperasi untuk pendataan Kesehatan dan 2). Sebelum melakukan partisipasi (transaksi/penggunaan jasa), anggota diwajibkan konsultasi dengan pengurus/petugas.
Lebih lanjut, dalam penyelenggaraan Rapat Anggota (RA), perlu melakukan:
1). Penyemprotan disinfektan di ruangan rapat sebelum pelaksanaan rapat anggota; 2). Sebelum, masuk ruangan para anggota dan panitia rapat, wajib menggunakan masker;
3). Sebelum dan sesudah rapat peserta wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh;
4). Melarang anggota dan panitia mengikuti rapat anggota, jika sebelumnya bepergian keluar daerah (dalam kurun waktu 14 hari);
5). Memastikan semua pengurus dan pengawas negatif Covid-19.
5. Menerobos Tantangan Inovasi Koperasi
Membangun inovasi harus bertumpu pada 2 (dua) faktor utama, yaitu orang (mental system) dan lingkungan (environmental system). Eksistensi orang memiliki kemampuan dan kemauan berpikir kreatif, menghasilkan ide-ide inovasi (innovator) atau pembaharu. Eksistensi faktor lingkungan mendorong untuk memberi kesempatan, ruang gerak, dukungan kepada inovator dalam maksimalkan kemampuan berpikir kreatif. Kedua faktor tersebut merupakan faktor determinan membangun suatu kreativitas dan inovasi dalam organisasi koperasi.
Berkaitan hal tersebut diatas, Norma Baru Koperasi, ditengah Pandemi Covid-19 merupakan salah satu titik balik dalam melakukan perubahan secara mendasar (prinsipil) pada koperasi yang bertumpu pada pembaharuan internal dan eksternal serta pembaharuan terhadap pelaku koperasi maupun lingkungan bisnis yang ada dalam koperasi secara gradual dan massif untuk mewujudkan koperasi modern dan mampu merespon perubahan lingkungan eksternal yang sangat dinamis.
Oleh : Catur Susanto, Penulis adalah Kepala Bagian Rencana dan Program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LAPENKOP JATIM, Opini – Koperasi sebagai pelaku ekonomi telah memberikan warna di tingkat mikro. Koperasi sudah menjalankan peran dan fungsinya memberikan pelayanan kepada anggota atau kelompok masyarakat dalam satuan wilayah tertentu.
Ada 138 ribu koperasi yang aktif memberikan layanan usaha pada anggota. Jika asumsi setiap koperasi memberikan layanan pada anggota sebanyak 1000 orang dalam 1 tahun, maka sudah ada 138 juta atau 50% rakyat mendapatkan layanan usaha koperasi.
Agung Sudjatmoko. foto: internet
Fakta tersebut menunjukan koperasi eksis membantu menyelesaikan urusan ekonomi masyarakat. Masalah yang ada sampai saat ini adalah 1) usaha koperasi belum terkonsolidasi dalam korporasi, 2) skalanya kecil, 3) kinerja bisnisnya belum optimal karena masih banyak hambatan dalam berbisnis.
Lalu 4) tata kelola manajemen masih manual dan tradisional, 5) belum memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, 6) masih mempunyai citra buruk di kalangan masyarakat, dan 7) belum mempunyai atau membangun jaringan bisnis yang terpadu atau masih sendiri-sendiri.
Bahkan yang sangat berat membangun keberdayaan koperasi adalah kesan anggota atau pengguna layanan koperasi khususnya simpan pinjam yang terjadi adalah “kuperasi”
Kata kuperasi tidak enak betul sebab kesannya penghisapan harta rakyat atau anggota koperasi karena sistem pengelolaan dengan biaya tinggi sehinggga laba rendah, dimana beban biaya tersebut ditanggung oleh jasa pinjaman anggota yang tinggi.
Persepsi Salah
Konotasi negatif plesetan kuperasi ini muncul karena fakta di lapangan saat ini dari jumlah koperasi yang ada, 70% usahanya di sektor simpan pinjam. Sebagian besar koperasi tersebut memberikan jasa pinjaman berkisar di angka 2 -3 persen per bulan.
Meminjam pakar koperasi Sularso mengatakan, koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam tidak beda jauh dengan bisnis renteniran. Nanum harus diakui masih ada koperasi-koperasi baik di negeri ini yang saat taat tata kelolanya sesuai jatidiri koperasi.
Jumlah anggota pusat dan primer koperasi kredit (kopdit) sebanyak 997 unit koperasi dengan anggota perorangan sebanyak 3 juta. Tercatat aset koperasi sebesar 31 triliun, merupakan kebanggan kita semua karena koperasi yang taat menjalankan prinsip dan nilai koperasi.
Artinya, pelayanan anggota menjadi tujuan akhir kopdit karena kopdit hanya memberikan pelayanan pada anggota saja. Jika kita teliti lebih jauh semua anggota kopdit mempunyai persepsi baik terhadap koperasi, karena pengelolaan transparan, anggota dididik tentang perkoperasian, penentuan jasa pinjaman dan simpanan di putuskan dalam rapat anggota.
Lantas layanan koperasi dan secara umum kopdit memberikan manfaat besar bagi anggota serta ada kesatuan sosial ekonomi di antara anggota koperasi bahkan sudah sampai pada kemitraan bisnis anggota dengan koperasi. Inilah bangunan sistem pengelolaan koperasi yang benar dan sesuai dengan kaidah good cooperative governence yang harus terus dikembangkan.
Koperasi Dalam Format Model Bisnis Saat Ini
Fakta di era revolusi industri 4.0, digital economic, economic sharing prinsip koperasi dijalankan oleh perusahaan non koperasi. Karena kolaborasi dan suplay chain management dijalankan untuk semua lini pelaku bisnis harus menjadi kesatuan model dalam bisnis.
Contoh dilihat dari tujuan dan manfaatnya perusahaan Gojek menjalankan prinsip koperasi. Gojek menyediakan aplikasi transportasi online membuka semua orang boleh mendaftar mejadi anggota, manfaat diperoleh penggojek sesuai kontribusinya.
Terus penggojek mendapatkan bonus sesuai ketentuan target yang ditetapkan, pengojek peduli kepada sesama karena tidak membedakan layanan yang diberikan dan lain sebagainya.
Perbedaan Gojek dengan koperasi hanya di bentuk badan hukumnya, kepemilikanya dan pembagian deviden yang hanya dimiliki oleh pemegang sahamnya saja.
Bisnis di era modern sekarang perusahaan nonkoperasi menggunakan prinsip koperasi, mengembangkan sosio preneurship dan membangun komunitas atau keanggotaan yang saling terkoneksi untuk mendapatkan manfaat bersama yang pada akhirnya untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Sistem bisnis saat ini sejalan dengan prinsip koperasi, maka insan koperasi harus yakin dengan prinsipnya sebagai dasar pengelolaan koperasi karena terbukti memberikan manfaat dan kesejahteraan bersama.
Jangan ingkari prinsip koperasi dan nilai koperasi, karena jika kita mengingkarinya koperasi tidak akan maju, jikapun maju tidak akan memberikan kesejahteraan bersama.