Landasan Koperasi di Indonesia Adalah Pancasila dan UUD 1945

LAPENKOP JATIM, Artikel – Pada artikel kali ini, kami akan membahas tentang apa itu asas koperasi, landasan koperasi, Undang-Undang Koperasi, fungsi koperasi dan prinsip koperasi.

Landasan koperasi Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Landasan Koperasi di Indonesia Adalah Pancasila dan UUD 1945

Disamping itu koperasi juga bertujuan untuk ikut serta dalam tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Itu semua sesuai dengan landasan koperasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Landasan Koperasi Indonesia

Landasan Koperasi : Pancasila

Landasan koperasi adalah Pancasila, yang merupakan pandangan hidup bangsa dan negara. Disamping itu Pancasila juga menjadi sumber dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Sudah menjadi itikad negara kita bahwa Pancasila merupakan asas tunggal semua kekuatan ekonomi, politik dan sosial.

Cara-cara penerapan pengalaman Pancasila dalam Koperasi Indonesia, yaitu :

  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Setiap anggota wajib menghayati agama yang dianutnya.
  • Selalu berlaku jujur dalam berkoperasi.
  1. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, diantaranya:
  • Bertindak demokratis
  • Berasaskan kekeluargaan
  • Tidak membedakan status setiap anggota
  1. Sila Persatuan Indonesia
  • Tidak membedakan suku bangsa dan paham politik setiap anggotanya.
  • Memajukan kebersamaan untuk mengembangkan koperasi.
  1. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyarawaratan/ Perwakilan.
  • Demokrasi Pancasila paling diutamakan.
  • Mengutamakan musyawarah diantara sesama anggotanya.
  • Memiliki rasa tanggung jawab dan tenggang rasa.
  1. Sila Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia di antaranya :
  • Bertindak seadil-adilnya diantara sesama anggotanya.
  • Selain kepentingan anggota, kepentingan masayarakat sekitarnya perlu mendapat perhatian. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan dan landasan yang mendasar diterapkan dalam kegiatan koperasi dapat diharapkan tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota maupun masyarakat akan tercapai.

Landasan Koperasi : Undang Undang Dasar 1945

Landasan Koperasi Indonesia kedua adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Asas Koperasi

Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam asas kekeluaragaan, terdapat sifat dan kepribadian sebagai pencerminan kehidupan seperti kesadaran dan tanggungjawab terhadap pekerjaan tanpa mementingkan kepentingan sendiri, melainkan untuk kesejahteraan bersama.

Fungsi dan Peran Koperasi

Koperasi berperan sangat besar dalam memberikan kemampuan untuk menumbuhkan potensi para anggotanya dan masyarakat pada umumnya untuk mencapai kesejahteraan secara adil berdasar atas asas kekeluargaan. Fungsi dan peranan koperasi yang sesuai dengan ketentuan yaitu:

  1. Membangun serta mengembangkan potensi kemampuan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru.
  4. Berupaya dalam mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dengan bersama-sama berusaha berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah prinsip yang menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupan berkoperasi.  Prinsip koperasi Indonesia terdiri atas:

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Prinsip ini bisa dilihat dari dua faktor yaitu:

  1. Rasio peningkatan jumlah anggota, bisa dilihat dari adanya pertumbuhan/peningkatan jumlah anggota.
  2. Rasio pencatatan keanggotaan dalam buku daftar anggota, bisa dilihat dari perbandingan antara jumlah anggota yang sebenarnya dengan jumlah anggota yang tercatat.

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis, prinsip ini bisa dilihat dari faktor berikut:

  1. Penyelenggaraan RAT, dengan mengacu pada terselenggaranya RAT (Rapat Anggota Tahunan) secara tepat waktu sesuai peraturan.
  2. Rasio kehadiran anggota dalam RAT, bisa dilihat dari jumlah quorum sesuai dengan AD/ART koperasi yang bersangkutan dengan keadaan saat RAT.
  3. Rancana kegiatan (RK) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) koperasi, dilihat berdasarkan pengesahan dan pelaksanaan RK dan RAPB dalam tahun berjalan.
  4. Realisasi anggaran pendapatan koperasi, dapat dilihat pada perbandingan antara rencana dengan realisasi anggaran pendapatan.
  5. Realisasi anggaran belanja koperasi, dapat dilihat pada perbandingan antara rencana dengan realisasi anggaran belanja.
  6. Realisasi surplus hasil usaha koperasi, dapat dilihat dari perbandingan antara rencana dengan realisasi hasil usaha.
  7. Pemeriksaan, dapat dilihat berdasarkan pada pelaksanaan pemeriksaan secara intern maupun ekstern.

c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. Kemandirian, Prinsip ini terdiri dari faktor:

  1. Pendidikan dan pelatihan bagi anggota koperasi, hal ini bisa dilihat berdasarkan pada ada atau tidaknya kesempatan bagi anggota untuk mengikuti pendidikan yang diselenggarakan koperasi.
  2. Pendidikan dan pelatihan bagi pengelola koperasi, bisa dilihat berdasarkan pada ada atau tidaknya kesempatan bagi pengelola (pengurus/pengawas/karyawan) untuk mengikuti pendidikan/pelatihan.
  3. Media informasi, didasarkan pada tersedianya media informasi koperasi.
  4. Tersedianya anggaran khusus dan penyisihan dana pendidikan, didasarkan pada ketersediaan anggaran khusus dan penyisihan dana pendidikan dari SHU.

f. Prinsip Kepedulian Terhadap Komunitas, Prinsip ini terdiri dari faktor:

  1. Penyerapan tenaga kerja, bisa dilihat berdasarkan pada faktor kemampuan koperasi dalam menyerap tenaga kerja.
  2. Pembayaran pajak/cukai/retribusi, dilihat berdasarkan pada kepatuhan koperasi untuk melakukan pembayaran pajak/cukai/retribusi.

Apabila koperasi dapat melaksanakan seluruh prinsip tersebut, maka koperasi dapat mewujudkan diri sebagai badan usaha yang menggerakkan ekonomi rakyat dengan berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang berwatak sosial.

Itulah tadi 5 [Bahasan] Landasan Koperasi Beserta Asas, Tujuan, Fungsi, Prinsip. Semoga bermanfaat menambah wawasan bagi semua. Terimakasih banyak atas kunjungannya.

Kelebihan dan Kekurangan Koperasi

LAPENKOP JATIM, Artikel – Koperasi merupakan salah satu jenis badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya. Modal koperasi berasal dari anggota-anggotanya dalam menjalankan usahanya untuk memenuhi kebutuhan bersama.

Koperasi berasal dari bahasa inggris yakni co yang berarti bersama, dan operation yang berarti usaha. Jadi, koperasi menurut bahasa yaitu usaha bersama.

Koperasi menurut  UU Nomor 17 Tahun 2012 ialah suatu badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, memenuhi aspirasi da kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Di Indonesia dengan ciri masyarakatnya yang memiliki sikap kekeluargaan, kebersamaan serta gotong royong, maka koperasi sangat cocok diterapkan di Indonesia. Namun, tidak semua koperasi akan bertahan lama. Maka koperasi memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Berikut adalah kelebihan dan kekurangan koperasi :

  • Kelebihan Koperasi
      • Mengutamakan kepentingan anggota
      • Anggota koperasi berperan sebagai produsen dan konsumen
      • Dasar sukarela dan terbuka
      • Prinsip pengelolaan dalam koperasi bertujuan untuk menumpuk laba guna kepentingan anggota
      • Badan usaha yang sesuai dengan sikap bangsa Indonesia
      • Pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki pendapatan atau penghasilan yang rendah
      • Setiap anggota memiliki hak suara yang sama
      • Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha
      • Besarnya simpanan wajib dan simpanan pokok tidak memberatkan anggota
      • Meingkatkan kesejahteraan anggota bukan untuk mencari keuntungan
    • Kekurangan Koperasi
      • Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota
      • Memiliki daya saing yang lemah
      • Terbatasnya modal dan sulit untuk mendapatkan modal
      • Kurangnya kemampuan tenaga profesional dalam pengelolaan koperasi
      • Konflik kepentingan

Kelebihan Koperasi

Dibawah ini merupakan kelebihan-kelebihan dari koperasi adalah sebagai berikut :

Dalam koperasi lebih mementingkan kepentingan anggota dibandingkan dengan individu. Karena tanpa adanya anggota, koperasi tidak akan berjalan dengan baik.

  • Anggota koperasi berperan sebagai produsen dan konsumen

Anggota dalam koperasi harus berperan secara ganda agar koperasi berjalan dengan baik dan lancar. Anggota harus rajin melakukan peminjaman kepada koperasi dan harus aktif dalam penyimpanan dana koperasi.

  • Dasar sukarela dan terbuka

Maksudnya adalah orang yang masuk menjadi anggota koperasi atau terhimpun dalam anggota koperasi atas dasar sukarela atau keinginannya sendiri untuk memperbaiki taraf hidupnya bukan paksaan dari orang lain. Dan koperasi juga terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung dengan koperasi.

  • Prinsip pengelolaan dalam koperasi bertujuan untuk menumpuk laba guna kepentingan anggota

Maksudnya yaitu sisa hasil usaha atau laba yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagikan kepada anggota-anggotanya. Misalnya koperasi pertanian mendirikan usaha penggilingan padi.

  • Badan usaha yang sesuai dengan sikap bangsa Indonesia

Orang Indonesia memiliki sikap kekeluargaan serta gotong royong antar anggota masyarakat. Maka dari itu koperasi sangat cocok diterapkan di Indonesia.

  • Pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki pendapatan atau penghasilan yang rendah

Koperasi bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, dengan itu maka koperasi sangat cocok bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.

  • Setiap anggota memiliki hak suara yang sama

Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama dan tidak adanya diskriminasi sesuai dengan besarnya modal yag dimiliki.

  • Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha

Dalam koperasi, modal didapatkan dari anggota-anggotanya sehingga sangat mudah untuk mendapatkan laba tersebut.

  • Besarnya simpanan wajib dan simpanan pokok tidak memberatkan anggota

Besarnya simpanan wajib dan pokok tidak memberatkan anggotanya, karena sesuai dengan kemampuan anggota-anggotanya.

  • Meningkatkan kesejahteraan anggota bukan untuk mencari keuntungan

Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya sehingga tidak ada maksud dari koperasi tersebut untuk memperoleh keuntungan dari anggotanya.

Kekurangan Koperasi

Dibawah ini merupakan kekurangan dari koperasi yaitu sebagai berikut :

  • Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota

Tidak semua anggota memiliki kesadaran yang penuh dalam melakukan kegiatan koperasi. Misalnya seperti tidak menyetorkan iuran wajib dan tidak menjalankan kewajiban dan haknya dalam melakukan kegiatan koperasi tersebut.

  • Memiliki daya saing yang lemah

Jika koperasi dibandingkan dengan badan usaha besar lainnya, maka koperasi jauh lebih kecil dibandingkan badan usaha tersebut.

  • Terbatasnya modal dan sulit untuk mendapatkan modal

Koperasi yang baru berdiri maka memiliki modal yang terbatas dan sulit untuk mendapatkan modal yang banyak.

  • Kurangnya kemampuan tenaga profesional dalam pengelolaan koperasi

Sumber daya manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga mengakibatkan kurangnya kerja sama antar pengurus, pengelola, pengawas, dan anggotanya. Kurangnya kemampuan dalam pengurusan juga dapat memperlambat dalam majunya koperasi tersebut.

  • Konflik kepentingan

Setiap anggota koperasi pasti memiliki kepentingannya masing-masing sehingga terkadang akan menimbulkan konflik antar anggota koperasi.

Demikianlah artikel diatas yang membahas mengenai Kelebihan dan Kekurangan Koperasi. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan bagi yang membacanya. Terimakasih atas kunjungannya.

Sunday Training Volume II, Mengupas Tuntas Wajah Baru Koperasi Indonesia dan Menolak Pesimisme Menguatkan Optimisme

LAPENKOP JATIM, Artikel – Kepala Lapenkop Wilayah Jawa Timur, Moh Faishol Chusni mengatakan bahwa lahirnya UU Cipta Kerja, PP 7 tahun 2021, kondisi pandemi Covid-19, era revolusi industri4.0, isu SDG’s dan tumbuhnya semangat berkoperasi generasi muda Indonesia adalah beberapa momentum yang terlalu mahal untuk dibiarkan berlalu begitu saja. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar koperasi dapat adaptif dan kreatif memanfaatkan momentum tersebut.

Lapenkop Jatim meyakini di setiap kondisi dan tantangan ada peluang yang besar. Tetapi tergantung kita memaknainya. Masa depan koperasi harus mampu dijawab oleh stakeholders dengan aksi nyata, inovasi dan kerja keras bersama. Mengurangi keluhan dan membuang jauh pesimisme bahwa koperasi seakan ditakdirkan untuk kerdil.

Mohammad Faisol Chusni, Tuan Rumah Sunday Training

Menurutnya, tidak ada perjuangan tanpa tantangan, ada banyak masalah yang dihadapi koperasi dari dulu hingga kini. Oleh karena itu, tidak ada gunanya jika terus mengeluh karena tumpukan masalah yang menjadi beban koperasi tidak bisa maju berkembang.

“Kita sering terjebak dengan pendekatan berbasis masalah (problem based approach), kita pintar mengidentifikasi masalah tetapi lemas setelah menerima kenyataannya. Seharusnya, kita tatap spirit baru dengan pendekatan appreciative inquiry, yaitu pendekatan mengapresiasi apa yang sudah baik dan menguatkannya menjadi kekuatan yang lebih besar. Ambil sisi positif yang telah dicapai. InsyaAllah masalah akan terkikis dengan sendirinya,” tegas Faishol Chusni.

Untuk itulah, Lapenkop Jawa Timur melalui online class-nya Sunday Training Volume 2 Bulan Maret ini mengangkat tema Wajah Baru Koperasi Indonesia: Transformasi regulasi, mental, mindset, tata kelola, bisnis dan ekosistem digital. Faishol Chusni berharap tema ini dapat mengangkat optimisme baru masa depan koperasi Indonesia.

Acara yang dilaksanakan secara online dalam 3 batch yaitu tanggal 14, 21 dan 28 Maret 2021 pukul 10.00 – 13.00 WIB, akan mengupas tuntas mulai dari perubahan regulasi, arah baru koperasi modern Indonesia yang berjati diri, perubahan mindset dan mental koperasi, tata kelola koperasi yang modern, bisnis model baru yang penuh inovasi dengan mengadaptasi tantangan zaman serta membangun ekosistem digital koperasi di Indonesia.

“Sunday Training ini bukan Webinar yang sifatnya satu arah, tetapi ekosistem diskusi yang hidup, dimana para peserta tidak hanya mendengarkan dan bertanya jawab akan tetapi dapat memberikan pemikiran kritisnya untuk kemajuan koperasi Indonesia, spesialnya lagi Sunday Training kali ini juga memberikan tawaran kerjasama program digitalisasi koperasi, fasilitas yang menarik seperti doorprize berupa barang dan potongan harga mengikuti Uji Kompetensi SKKNI yang diselenggarakan oleh Lapenkop bagi yang memenuhi syarat tertentu”

“Pastikan anda bergabung dan belajar bersama dalam Sunday Training, segera hubungi panitia untuk mendapatkan penawaran menarik via WA 62815-1599-9163/081362907255,” pungkasnya. [FH]

Lapenkop Jatim Ingatkan Pentingnya RK dan RAPBK Adaptif Terhadap Krisis

LAPENKOP JATIM, Artikel – Lapenkop wilayah Jawa Timur pada program Online Class Sunday Training batch 3 edisi minggu, 28 Februari 2021 mengambil tema yang selama ini jarang diperhatikan yaitu menyusun RK dan RAPBK yang baik dan adaptif dalam situasi krisis (pandemi) yang dihadiri berbagai unsur dari penggiat koperasi, aktifis koperasi, praktisi ekonomi, pengambil kebijakan, dan akademisi dari beberapa Provinsi.

Acara dipandu oleh MC ibu Devi Nur Afifah dan Maikal Azhar dengan Narasumber Drs. Priyanto Budi Santoso seorang pakar koperasi dan praktisi koperasi dan Moh Soleh Konsultan Koperasi ini berlangsung dari pukul 13.00 – 17.15 WIB.

Sunday Training Batch 3

Dalam pengantarnya Kepala Lapenkop Wilayah Jawa Timur sekaligus Tuan Rumah Sunday Training menyampaikan bahwa selama ini RK dan RAPBK bagi gerakan koperasi masih dianggap tidak begitu krusial, sehingga ketika menyusunnya setiap tahun hanya memodifikasi dari tahun sebelum tanpa menggunakan ukuran pencapaian yang jelas.

Selain itu, RK dan RAPBK dalam rapat anggota kurang terbahas dengan baik karena dianggap kurang “seksi” untuk dibahas secara mendalam.

Menurutnya, RK dan RAPBK harusnya menjadi breakdown dari rencana jangka menengah dan panjang koperasi bagaimana koperasi ini akan mencapai setahap demi setahap tujuan dari koperasi, sehingga dapat menjadi milestone pencapaian koperasi dalam setiap tahunnya, setiap tahun harus bergerak maju, bukan setiap tahun maju mundur tak jelas mau kemana.

Melalui RK dan RAPBK merupakan panduan pengurus menjalankan roda koperasi baik dari sisi organisasi, usaha, keuangan, di situlah pengurus harus mampu menerjemahkan aspirasi anggota dan memastikan setiap tahunnya koperasi berjalan maju mencapai visinya.

“Seharusnya anggota koperasi harus menekan pengurus agar mampu menjalankan amanah sesuai target-target yang telah ditetapkan, oleh karena itu jangan kasih kendor RK dan RAPBK.” Tegas Faishol.

Menurutnya, kalau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas itu lebih membahas apa yang telah terjadi, sedangkan RK dan RAPBK itu bicara masa depan, masa depan itu lebih krusial untuk dibahas apalagi di saat pandemi seperti ini.

Narasumber pertama Priyanto Budi Santoso yang juga merupakan sekretaris Dekopinda Kota Malang dalam materinya menyampaikan bahwa pandemi ini telah mengakibatkan permodalan koperasi stagnan bahkan menurun, begitu juga penjualan dan produksi menjadi sangat berat.

Oleh karena itu, koperasi harus benar-benar mempunyai strategi khusus yang diterjemahkan dengan menyusun rencana kerja yang tepat, efektif, produktif dan inovatif.

Pria yang akrab disebut pak Pri ini menegaskan agar Pengurus dan manajemen memandang perencanaan koperasi tidak boleh lebih hanya sekadar pemenuhan syarat administratif dalam rapat anggota.

“RK itu sangat strategis sebagai pedoman operasional bagi pengurus guna mengelola koperasi dalam konteks jangka pendek (taktis) maupun jangka panjang (strategis). tidak boleh pengurus menganggap RK dan RAPBK dokumen yang gugur wajib asal sudah ada saja, apalagi pandemi begini.” Tandas pak Pri.

Dalam paparannya, RK yang adaptif terhadap krisis khususnya pandemi ini ada 5 hal yang perlu diperhatikan oleh koperasi, yaitu: 1. Koperasi tidak boleh menjalankan program kerja hanya rutinitas belaka, tetapi mengedepenkan kreatifitas, 2. Mendorong tumbuhnya inovasi dari SDM koperasi dan menciptakan iklim kondusif sehingga progran kerja output dan outcome tercapai dengan lebih baik, praktis, efektif, dan efisien, 3. Adaptasi teknologi informasi yang mendesak untuk dilakukan, 4. Menyusun SOP pelayanan koperasi dalam situasi pandemi, dan 5. Pengawasan koperasi yang lebih diperketat agar semua tetap berjalan dalam koridornya.

Dalam materi yang kedua, Moh Soleh memaparkan tentang RAPBK yang adaptif dalam situasi pandemi. Menurutnya ilmu mengenai anggaran ini sangat penting untuk dipelajari semua komponen dalam koperasi. ada beberapa tujuan dalam manajemen anggaran yang baik, yaitu Mendorong Pengawas, Pengurus Dan Pengelola membuat rencana kerja yang baik, antara lain sebagai sebagai tolak ukur evaluasi kinerja Pengelola Koperasi, meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar Pengelola, membantu pengambilan keputusan Manajemen dan sebagai dasar penilaian prestasi pengelola Koperasi.

“Siklus penganggaran itu terdiri dari 3 fase, tahap penyusunan, penggunaan dan pengendalian. Didalam ketiga tahap tersebut prinsip adaptasi terhadap krisis khususnya pandemi ini harus dimasukkan. Misalnya yang selama ini tidak sistem IT atau penjualan online bisa sudah mendesak untuk dilakukan, pengadaan internet yang di kantor dan pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan juga perlu dipersiapkan.” Demikian penegasan pelatih senior Lapenkop ini.

Lebih jauh ia menjelaskan dalam RAPBK pengurus harusnya dapat memproyeksikan clashflow nya dengan baik, proyeksi PHU dan proyeksi neraca yang baik. Dengan begitu koperasi dapat merespon kondisi yang tidak menentu dengan kesiapan yang bagus.

Diskusi semakin seru dan produktif ketika semua peserta saling memberikan bertanya, pendapat dan membagikan pengalaman baiknya dalam diskusi kelompok. Peserta bersama-sama mengidentifikasi hal yang perlu diperbaiki dalam menyusun dana melaksanakan RK dan RAPBK, apa yang prioritas diadaptasi oleh koperasi RK dan RAPBK-nya sampai dengan bagaimana agar para pengurus dan pengelola koperasi kedepan semakin memperhatikan dengan sungguh-sungguh cara penyusunan RK dan RAPBK khususnya yang adaptif terhadap krisis pandemi seperti ini.

Dalam kata penutupnya Tuan rumah Sunday Training menyampaikan bahwa koperasi memang tidak pernah tahu kapan krisis terjadi, tetapi koperasi harus mampu mempersiapkan diri yang optimal dalam mengantisipasi berbagai krisis yang terjadi. Ia juga menyampaikan bahwa Sunday Training edisi Maret akan mengambil tema Wajah baru koperasi, Transformasi mindset dan mental, bisnis, governance dan digital.

Silahkan bagi yang bergabung dalam event ini dapat menghubungi panitia untuk mendapatkan penawaran menarik via WA 62 815-1599-9163 sedangkan link pendaftarannya di bit.ly/trainingsunday. [Hus]

Kepala Lapenkop Jatim : Pandemi Covid-19 Bukan Alasan Melaksanakan RAT dengan Dengan Sembarangan

LAPENKOP JATIM, Artikel – Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai pemegang pemegang kekuasaan tertinggi, RAT tidak boleh tidak dilaksanakan atau dilaksanakan dengan seadanya (asal terlaksana). RAT harus menjadi momentum mengambil keputusan yang efektif dan tepat dalam merancang pengembangan koperasi kedepan dalam situasi pandemi seperti ini.

Mengingat betapa krusialnya peran RAT tersebut tanpa mengabaikan maksud, tujuan dan keabsahannya maka ia harus dipersiapkan, dilaksanakan dan ditindaklanjuti secara profesional, produktif dan efisien.

Sunday Training Batch 2

Untuk itulah, LAPENKOPWIL Jawa Timur melalui online class-nya Sunday Training Bathc 2 pada tanggal 21 Februari 2021, akan mengupas tuntas bagaimana melakukan adaptasi RAT di masa pandemi secara konseptual dan praktis berdasarkan pengalaman para narasumber.

RAT adalah kewajiban pengurus untuk melaksanakkannya sebagai mandataris koperasi untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan selama 1 tahun yang lalu dan merancangkan program kerja dan anggaran koperasi untuk tahun selanjutnya.

“Jangan pernah beralasan karena pandemi melaksanakan RAT dengan sembarangan asal ada apalagi tidak melaksanakannya sama sekali. Pengurus jangan pernah mengibiri hak anggota untuk mengikuti RAT yang sesuai aturan, efektif dan produktif. Peraturan yang ada membolehkan RAT dilaksanakan secara virtual, tertulis ataupun menggabungkan keduanya.” Tegas Faishol Chusni, Kepala LAPENKOP Wilayah Jawa Timur sekaligus tuan rumah Sunday Training. Kamis (19/2/2021).

Faishol menjelaskan bahwa RAT dalam situasi pandemi memang bisa dilaksanakan dengan berbagai metode dan media, tetapi sangatlah penting memperhatikan kaidah yang berlaku, kondisi para anggota dan desain RAT yang tepat, produktif dan efektif.

Pengurus dan panitia pelaksana RAT harus menguasai secara konseptual RAT yang adaptif pandemi, bagaimana mempersiapkan rancangannya dan pelaksanaannya sebaik mungkin.

“Sebagaimana komitmen kita untuk menjadikan Sunday Training sebagai ekosistem baru melakukan transformasi koperasi yang modern dan profesional, kami akan menghadirkan para narasumber yang sangat berpengalaman dan sangat kompeten dalam membahas tema ini tetapi secara praktis sudah melaksanakan RAT adaptif dalam kondisi pandemi ini, yaitu Arifudin Direktur LAPENKOP Nasional yang juga seorang konsultan dan pelatih senior koperasi, Achmad Kamil seorang praktisi koperasi, Pelatih Senior LAPENKOP Nasional dan Irwansyah Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) KEBAL Kota Bandung yang juga seorang fasilitator pemberdayaan koperasi nasional.” Demikian keterangan Faishol.

Metode yang dikembangkan dalam training ini berbasis pada metode andragogy (pendidikan bagi orang dewasa). Sehingga dalam proses belajar, meskipun tidak melakukan tatap muka dan interaksi langsung, peserta tetap dapat berinteraksi dan memberikan feedback serta mempraktikkan apa yang telah dipelajari sehingga diharapkan peserta benar-benar mampu menguasai materi yang diberikan lengkap dengan contoh format-format yang diperlukan dalam RAT tersebut.

Pastikan anda bergabung dan belajar bersama dalam Sunday Training, segera hubungi panitia untuk mendapatkan penawaran menarik via WA 62 815-1599-9163 sedangkan link pendaftarannya di bit.ly/trainingsunday. [Hus]

Lapenkopwil Jatim Tawarkan Diskon 50 Persen Program Sunday Training, Ayo Daftar Rek…

LAPENKOP JATIM, Artikel – Kepala Lapenkop Wilayah Jatim, Mohammad Faishol Chusni mengajak segenap penggerak koperasi Indonesia agar tidak melewatkan kesempatan terbaik untuk mengikuti program sunday training.

Menurutnya program tersebut sangat penting dan bermanfaat bagi koperasi. Apalagi bertepatan dengan bulan koperasi. Dimana pada bulan Februari, koperasi sudah mulai melakukan  Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Kepala Lapenkop Jatim, Mohammad Faishol Chusni Saat Menjadi Pemateri

Saat dihubungi tim PipNews.Co.Id, Faishol Chusni menjelaskan bahwa Sunday Training merupakan virtual class Lapenkop Wilayah Jawa Timur yang dilaksanakan setiap bulan secara reguler dengan mengambil waktu pada hari Minggu.

Mengapa hari Minggu? Karena sejatinya hari tersebut bukan hanya menjadi hari libur semata tetapi momen tepat untuk meningkatkan imunitas pengetahuan dan ketrampilan dalam mengelola koperasi agar lebih profesional.

“Sunday Training ini merupakan program unggulan Lapenkop Wilayah Jatim. Sengaja kami buatkan program tersebut untuk memberikan yang terbaik bagi penggerak koperasi. Perlu diketahui bahwa tema setiap bulan akan berbeda-beda menyesuaikan kebutuhan yang dirasakan prioritas pada momen tertentu,” jelasnya.

Selain itu, Sunday Training didesain menjadi ruang ramah ekosistem dialektika yang membuka mindset tumbuh (Growth Mindset), terbangunnya kolaborasi dan kerjasama aksi para penggerak koperasi di Indonesia.

Oleh karena itu, Sunday Training tidak hanya dilaksanakan satu arah akan tetapi membuka ruang interaksi gagasan dan pengalaman dalam rangka memajukan koperasi Indonesia.

Pada bulan Februari tema yang diangkat adalah bagaimana mempunyai kemampuan dalam merancang masa depan koperasi melalui konsep visioning yang sukses jelas dan terukur.

Selain itu, mengingat saat ini adalah bulannya koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maka topik utamanya adalah mengenai bagaimana melaksanakan RAT dalam kondisi tetapi tetap profesional, efektif dan produktif.

“RAT sebagai pemegang kekuasaan tertinggi wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Dan tidak boleh dilaksanakan asal-asalan. Oleh karena itu, RAT harus menjadi momentum mengambil keputusan yang efektif dan tepat dalam merancang pengembangan koperasi. Sunday Training ini akan membantu penggerak koperasi mensukseskan RAT yang berkualitas,” ujarnya.

Diskon 50 Persen

Selanjutnya, Faishol Chusni menjelaskan bahwa pemateri program Sunday Training merupakan orang pilihan yang memiliki pengalaman dan terbukti mampu memberikan efek positif terhadap koperasi yang telah menggunakan jasanya.

“Sengaja kami hadirkan pemateri yang handal, berpengalaman dan memiliki jam terbang yang tinggi. Dan mereka terbukti mampu memberikan dampak positif bagi koperasi. Ada yang dari regional Jatim bahkan Nasional pun kami hadirkan tentunya untuk memenuhi ekpektasi penggerak koperasi. Tentu kami Lapenkopwil akan memberikan yang terbaik bagi penggerak koperasi,” tuturnya.

Agar Sunday Training dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh penggerak koperasi, maka pihaknya menawarkan diskon 50 persen dengan ketentutan dan syarat berlaku. Salah satunya adalah peserta yang bisa mendapatkan diskon tersebut harus mendaftarkan diri ke Lapenkop Daerah atau Dekopinda. Tidak hanya itu, 20 pendaftar pertama juga berhak mendapatkan diskon tersebut dan berbagai kemudahan yang lain. Oleh karena itu, pihaknya berharap kesempatan tersebut dapat dimaksimal oleh penggerak koperasi.

“Kami menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan beberapa paket. Yaitu paket Venus dengan mengikuti 3 training sebesar Rp. 600.000. Paket Mars dengan mengikuti 2 training sebesar Rp. 400.000. Paket Merkurius dengan mengikuti 1 pelatihan sebesar Rp. 250.000. Itupun masih ada diskon sebesar 50 persen dengan syarat dan ketentuan berlaku serta kemudahan-kemudahan yang lainnya. Untuk Registrasi dan Informasi via WA 081333534100 sedangkan link pendaftarannya di bit.ly/trainingsunday,” pungkasnya. [Mr.C]

Norma Baru Koperasi di Masa Pandemi

LAPENKOP JATIM, Opini – Imanuel Kant, filsuf asal Jerman, pernah menyatakan, “Setinggi-tinggi bintang di langit, masih tinggi moralitas di dada manusia’’, ternyata benar. Melihat situasi dewasa ini, masyarakat kiranya tidak terjebak dalam euphoria memasuki masa normal baru (new normal).

Secara etimologi normal mempunyai arti menurut aturan atau menurut pola yang umum; sesuai dan tidak menyimpang dari suatu norma atau kaidah. Disamping itu, norma mempunyai arti aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Terdapat perbedaan tentang diksi, dalam hal ini penulis lebih sependapat menggunakan istilah norma baru (new norm), bukan normal baru (new normal). Namun demikian, pada prinsipnya penulis tidak terlalu memperdebatkan penggunaan istilah, namun hal ini bisa menjadi pembelajaran kolektif (collective learning), bahwasanya pola hidup dan kebiasaan (habitually) lama, terbukti belum sepenuhnya memadai tatkala menghadapi pandemi Covid-19.

Catur Susanto

Hal ini mempunyai makna yang sangat prinsip, bahwasanya masyarakat harus mampu mengubah pola hidup baru dengan norma baru. Norma baru ini harus menjadi komitmen dan konsistensi secara bersama mulai dari level individu, keluarga, masyarakat, organisasi bisnis (profit) atau non bisnis (non profit), maupun swasta atau pemerintahan dan semua stake holders.

Di level individu, contohnya, apabila sebelumnya cuci tangan hanya dilakukan sebelum makan, sekarang cuci tangan dengan sabun harus dilakukan sesering mungkin. Pada level pemerintahan, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas dengan pendekatan berbasis pada eviden. Bukan bermaksud mengecilkan wabah pandemi Covid-19. Kita bersama harus sadar, bahwasanya sekarang berada pada satu titik, situasi, dan kondisi yang tidak akan kembali seperti semula, sebelum adanya pandemi Covid-19. Norma Baru ini harus menjadi komitmen ketika masyarakat, dan khususnya gerakan koperasi memulai kembali beraktivitas.

Sejalan hal tersebut, momentum lahirnya Gerakan Koperasi yang dideklarasikan tahun 1947, bahwasanya 12 Juli 2020 ini, eksistensi Gerakan Koperasi di bumi pertiwi ini telah menapaki usia 73 tahun. Realitasnya, sebagaimana diketahui bersama, akhir tahun 2019 atau awal tahun 2020, masyarakat Indonesia dan dunia internasional dihadapkan pada eskalasi ekonomi, disebabkan pandemi Covid-19. Begitu juga, tentunya masyarakat gerakan koperasi dihadapkan pula pada dinamika lingkungan eksternal bisnis yang sangat turbulens, sehingga menuntut organisasi melakukan proses konsolidasi untuk dinamisasi dengan pembaharuan secara berkelanjutan.

Gerakan koperasi dituntut harus secara responsif mengikuti dinamika nasional dan global tersebut, guna menjaga survival entitasnya. Untuk itu, satu-satunya jalan keluar (way out), koperasi harus melakukan inovasi sebagai upaya dinamisasi (out of the box). Merubah orientasi, tidak hanya sekadar melihat kedalam (inward looking), namun yang lebih urgens juga fokus untuk melihat keluar (outward looking). Fakta empiris di lapangan mengindikasikan praktik organisasi dan usaha koperasi, lebih dominan masih sering terjebak dalam kondisi rutinitas. Masih banyak koperasi belum responsif perubahan dan masih banyak yang belum melakukan sentuhan inovasi akibat situasi dan kondisi pada era pandemi Covid-19 ini. Untuk itu, baik secara kuantitas maupun kualitas, upaya kreativitas dan inovasi koperasi, di era pandemi Covid-19, merupakan keniscayaan dengan membangun norma baru, sebagai upaya menjaga keberlanjutan (sustainability), baik dimensi organisasi maupun dimensi usaha koperasi. Beberapa hal, rencana aksi (action plan) yang perlu dilakukan, antara lain:

1. Rutinitas (Business Usual) vs Kreativitas
Rutinitas (Business Usual) koperasi yang dilakukan saat ini hanya bersifat kuantitatif, masih banyak yang belum menuju level kualitatif. Penyusunan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran (RA) sebagai salah satu tugas pengurus dan sebagai acuan koperasi telah disusun dan dilaksanakan walaupun didalamnya telah ditetapkan tujuan, sasaran, target, dan cara mencapai tujuan. Namun secara substansi seperti format, sistematika, tujuan, indikator dan standar ukur masih kurang memenuhi kriteria rencana kerja yang baik. Rencana kerja dan anggaran disusun secara SMART (Spesific, Measurable, Achievable, Relevant, Time Oriented) meliputi: fokus prioritas, indikator kuantitatif, kegiatan/aktivitas, time line pelaksanaan dan indikator capaian.
Teknologi informasi yang digunakan masih belum beradaptasi era baru. Padahal ilmu pengetahuan dan teknologi sudah berubah sangat cepat. Dewasa ini, sudah tersedia berbagai metode baru menyusun rencana strategis baik, rencana kerja dan rencana anggaran yang lebih relevan dan up to date dengan kondisi faktual. Pengurus dan manajemen memandang rencana strategis (rencana kerja dan rencana angggaran) tidak lebih hanya sekadar pemenuhan syarat administratif. Padahal rencana kerja maupun rencana anggaran merupakan pedoman operasional bagi pengurus guna mengelola koperasi, baik bersifat jangka pendek (taktis) maupun jangka panjang (strategis).

Selain itu, metode pelaksanaan Rapat Anggota (RA) yang saat ini masih bersifat konvensional/off-line (tatap muka), perubahan signifikan terhadap situasi dan kondisi ditengah pandemi seperti sekarang ini, tentunya koperasi dituntut untuk mempunyai kreativitas menyesuaikan dengan kondisi faktual dengan hadirnya tatanan baru atau norma baru dengan semakin marak dan berkembangnya pengunaan aplikasi meeting berbasis InformationCommunication and Technology (ICT) atau virtual (zoom meeting, google meet).

2. Inovasi, Personal, dan Iklim Kondusif

2.1. Inovasi dan Personal
Inovasi tidak dapat dilepaskan dari faktor orang. Inovasi saling mengkait, ibarat dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Berkaitan itu, diperlukan orang-orang kreatif untuk menghasilkan ide inovatif. Untuk itu, sangat erat kaitannya antara orang kreatif untuk menghasilkan ide inovatif, sehingga perubahan tersebut memberikan dampak terhadap output dan outcome yang lebih baik, praktis, efektif, dan efisien. Sebagai contoh, koperasi produsen makanan dan minuman. Dengan inovasi, jumlah produk tahu dan tempe dihasilkan akan menjadi lebih banyak. Dengan inovasi akan terjadi perbaikan kualitas, melalui pengolahan bahan baku lebih baik dan higienis. Proses pemasakan makanan dan minuman menjadi lebih baik, dan menghasilkan kualitas makanan dan minuman yang standar. Perubahan-perubahan tersebut memberikan dampak harga jual yang lebih tinggi daripada harga makanan dan minuman biasa.

2.2. Iklim Kondusif
Personal merupakan faktor pertama tumbuhnya inovasi. Namun demikian personal tidak memiliki kemampuan juga tidak ada pada lingkungan kerja yang kondusif. Untuk itu, inovasi memerlukan kondisi iklim kondusif untuk tumbuhnya kreativitas dan inovasi. Kreativitas dan inovasi berlangsung melalui skenario sistematis, sehingga membutuhkan kondisi lingkungan dan sistem kerja yang mendukung atau sistem lingkungan. Manajemen koperasi yang tinggal pada lingkungan kerja yang kurang nyaman sulit melahirkan inovasi, walaupun manajemen memiliki mental yang baik.

3. Kemajuan InformationComunicationand Technology (ICT)

Teknologi informasi menjadi lompatan besar, dan membentuk konektivitas, kemajuan teknologi informasi secara langsung berpengaruh pada inovasi. Teknologi juga mempercepat proses inovasi. Penerapan inovasi melalui kemajuan teknologi informasi bagi koperasi sudah banyak dilakukan, antara lain: 1). Inovasi dalam pekerjaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Teknologi informasi yang paling lazim digunakan yaitu, penggunaaan aplikasi akuntansi dan berbasis komputer. Berbagai software Sistem Informasi Akuntansi Koperasi saat ini sudah marak dikembangkan; 2). Inovasi pekerjaan pemesanan barang dan informasi harga. Teknologi ini digunakan dalam pemesanan barang dan perkembangan harga; 3). Penggunaan teknologi dalam bidang training. Training yang semula mengunakan metode tatap muka langsung (off line), saat ini sudah banyak dikembangkan, metode secara jarak jauh dengan menggunakan internet (long distance trainning). Kementerian Koperasi dan UKM, telah, sedang, dan akan terus melanjutkan berbagai pola peningkatan kapasitas SDM KUMKM, salah satunya melalui pelatihan terutama era pandemi, berbagai aktivitas dalam kaitannya untuk capacity building diselenggarakan melalui virtual/daring; 4). Pendirian dan pelaporan koperasi pada era lama mengunakan cara manual pada saat ini dilakukan secara online menggunakan teknologi informasi. Mengubah dari cara manual ke online mempercepat proses menjadi cepat, akurat, dan tidak ada kendala dan jarak. Terbitnya Permenkum Hak Asasi Manusia No. 14 Tahun 2019, memberikan ruang bagi masyarakat mendirikan koperasi bisa langsung. Disamping Gerakan koperasi dapat melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD). Lebih lanjut, melalui Permenkop No. 10 Tahun 2016 tentang Pendataan Koperasi dan UKM Berbasis ODS (Online Data System), yang dikembangkan saat ini sangat memberikan kemudahan bagi koperasi untuk menyampaikan laporan tahunannya secara online.

4. Penyusunan Prosedur Tetap Layanan Koperasi di Masa Pandemi Covid-19

Sebagai upaya meningkatkan pelayanan koperasi kepada anggota, terutama dalam situasi pandemi, koperasi wajib melakukan, antara lain: 1). Mendata kesehatan anggota; 2). Melakukan screening anggota sebelum melakukan pelayanan; 3). Diusahakan memberikan pelayanan tanpa bertatap muka (online), tanpa melakukan perkumpulan (offline). Begitu pula dengan anggota wajib, melakukan: 1). Anggota diwajibkan melaporkan kepada pengurus/perwakilan koperasi untuk pendataan Kesehatan dan 2). Sebelum melakukan partisipasi (transaksi/penggunaan jasa), anggota diwajibkan konsultasi dengan pengurus/petugas.

Lebih lanjut, dalam penyelenggaraan Rapat Anggota (RA), perlu melakukan:

1). Penyemprotan disinfektan di ruangan rapat sebelum pelaksanaan rapat anggota; 2). Sebelum, masuk ruangan para anggota dan panitia rapat, wajib menggunakan masker;
3). Sebelum dan sesudah rapat peserta wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh;
4). Melarang anggota dan panitia mengikuti rapat anggota, jika sebelumnya bepergian keluar daerah (dalam kurun waktu 14 hari);
5). Memastikan semua pengurus dan pengawas negatif Covid-19.

5. Menerobos Tantangan Inovasi Koperasi
Membangun inovasi harus bertumpu pada 2 (dua) faktor utama, yaitu orang (mental system) dan lingkungan (environmental system). Eksistensi orang memiliki kemampuan dan kemauan berpikir kreatif, menghasilkan ide-ide inovasi (innovator) atau pembaharu. Eksistensi faktor lingkungan mendorong untuk memberi kesempatan, ruang gerak, dukungan kepada inovator dalam maksimalkan kemampuan berpikir kreatif. Kedua faktor tersebut merupakan faktor determinan membangun suatu kreativitas dan inovasi dalam organisasi koperasi.

Berkaitan hal tersebut diatas, Norma Baru Koperasi, ditengah Pandemi Covid-19 merupakan salah satu titik balik dalam melakukan perubahan secara mendasar (prinsipil) pada koperasi yang bertumpu pada pembaharuan internal dan eksternal serta pembaharuan terhadap pelaku koperasi maupun lingkungan bisnis yang ada dalam koperasi secara gradual dan massif untuk mewujudkan koperasi modern dan mampu merespon perubahan lingkungan eksternal yang sangat dinamis.

Oleh : Catur Susanto, Penulis adalah Kepala Bagian Rencana dan Program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Koperasi atau Kuperasi

Koperasi atau Kuperasi

LAPENKOP JATIM, Opini – Koperasi sebagai pelaku ekonomi telah memberikan warna di tingkat mikro. Koperasi sudah menjalankan peran dan fungsinya memberikan pelayanan kepada anggota atau kelompok masyarakat dalam satuan wilayah tertentu.

Ada 138 ribu koperasi yang aktif memberikan layanan usaha pada anggota. Jika asumsi setiap koperasi memberikan layanan pada anggota sebanyak 1000 orang dalam 1 tahun, maka sudah ada 138 juta atau 50% rakyat mendapatkan layanan usaha koperasi.

Agung Sudjatmoko. foto: internet

Fakta tersebut menunjukan koperasi eksis membantu menyelesaikan urusan ekonomi masyarakat. Masalah yang ada sampai saat ini adalah 1) usaha koperasi belum terkonsolidasi dalam korporasi, 2) skalanya kecil, 3) kinerja bisnisnya belum optimal karena masih banyak hambatan dalam berbisnis.

Lalu 4) tata kelola manajemen masih manual dan tradisional, 5) belum memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, 6) masih mempunyai citra buruk di kalangan masyarakat, dan 7) belum mempunyai atau membangun jaringan bisnis yang terpadu atau masih sendiri-sendiri.

Bahkan yang sangat berat membangun keberdayaan koperasi adalah kesan anggota atau pengguna layanan koperasi khususnya simpan pinjam yang terjadi adalah “kuperasi”

Kata kuperasi tidak enak betul sebab kesannya penghisapan harta rakyat atau anggota koperasi karena sistem pengelolaan dengan biaya tinggi sehinggga laba rendah, dimana beban biaya tersebut ditanggung oleh jasa pinjaman anggota yang tinggi.

Persepsi Salah

Konotasi negatif plesetan kuperasi ini muncul karena fakta di lapangan saat ini dari jumlah koperasi yang ada, 70% usahanya di sektor simpan pinjam. Sebagian besar koperasi tersebut memberikan jasa pinjaman berkisar di angka 2 -3 persen per bulan.

Meminjam pakar koperasi Sularso mengatakan, koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam tidak beda jauh dengan bisnis renteniran. Nanum harus diakui masih ada koperasi-koperasi baik di negeri ini yang saat taat tata kelolanya sesuai jatidiri koperasi.

Jumlah anggota pusat dan primer koperasi kredit (kopdit) sebanyak 997 unit koperasi dengan anggota perorangan sebanyak 3 juta. Tercatat aset koperasi sebesar 31 triliun, merupakan kebanggan kita semua karena koperasi yang taat menjalankan prinsip dan nilai koperasi.

Artinya, pelayanan anggota menjadi tujuan akhir kopdit karena kopdit hanya memberikan pelayanan pada anggota saja. Jika kita teliti lebih jauh semua anggota kopdit mempunyai persepsi baik terhadap koperasi, karena pengelolaan transparan, anggota dididik tentang perkoperasian, penentuan jasa pinjaman dan simpanan di putuskan dalam rapat anggota.

Lantas layanan koperasi dan secara umum kopdit memberikan manfaat besar bagi anggota serta ada kesatuan sosial ekonomi di antara anggota koperasi bahkan sudah sampai pada kemitraan bisnis anggota dengan koperasi. Inilah bangunan sistem pengelolaan koperasi yang benar dan sesuai dengan kaidah good cooperative governence yang harus terus dikembangkan.

Koperasi Dalam Format Model Bisnis Saat Ini

Fakta di era revolusi industri 4.0, digital economic, economic sharing prinsip koperasi dijalankan oleh perusahaan non koperasi. Karena kolaborasi dan suplay chain management dijalankan untuk semua lini pelaku bisnis harus menjadi kesatuan model dalam bisnis.

Contoh dilihat dari tujuan dan manfaatnya perusahaan Gojek menjalankan prinsip koperasi. Gojek menyediakan aplikasi transportasi online membuka semua orang boleh mendaftar mejadi anggota, manfaat diperoleh penggojek sesuai kontribusinya.

Terus penggojek mendapatkan bonus sesuai ketentuan target yang ditetapkan,  pengojek peduli kepada sesama karena tidak membedakan layanan yang diberikan dan lain sebagainya.

Perbedaan Gojek dengan koperasi hanya di bentuk badan hukumnya, kepemilikanya dan pembagian deviden yang hanya dimiliki oleh pemegang sahamnya saja.

Bisnis di era modern sekarang perusahaan nonkoperasi menggunakan prinsip koperasi,  mengembangkan sosio preneurship dan membangun komunitas atau keanggotaan yang saling terkoneksi untuk mendapatkan manfaat bersama yang pada akhirnya untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Sistem bisnis saat ini sejalan dengan prinsip koperasi, maka insan koperasi harus yakin dengan prinsipnya sebagai dasar pengelolaan koperasi karena terbukti memberikan manfaat dan kesejahteraan bersama.

Jangan ingkari prinsip koperasi dan nilai koperasi, karena jika kita mengingkarinya koperasi tidak akan maju, jikapun maju tidak akan memberikan kesejahteraan bersama.

Opini oleh: Agung Sudjatmoko

Open chat
Ada yang bisa kami bantu
Hallo, ada yang bisa kami bantu ?