Koperasi atau Kuperasi

LAPENKOP JATIM, Opini – Koperasi sebagai pelaku ekonomi telah memberikan warna di tingkat mikro. Koperasi sudah menjalankan peran dan fungsinya memberikan pelayanan kepada anggota atau kelompok masyarakat dalam satuan wilayah tertentu.

Ada 138 ribu koperasi yang aktif memberikan layanan usaha pada anggota. Jika asumsi setiap koperasi memberikan layanan pada anggota sebanyak 1000 orang dalam 1 tahun, maka sudah ada 138 juta atau 50% rakyat mendapatkan layanan usaha koperasi.

Agung Sudjatmoko. foto: internet

Fakta tersebut menunjukan koperasi eksis membantu menyelesaikan urusan ekonomi masyarakat. Masalah yang ada sampai saat ini adalah 1) usaha koperasi belum terkonsolidasi dalam korporasi, 2) skalanya kecil, 3) kinerja bisnisnya belum optimal karena masih banyak hambatan dalam berbisnis.

Lalu 4) tata kelola manajemen masih manual dan tradisional, 5) belum memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, 6) masih mempunyai citra buruk di kalangan masyarakat, dan 7) belum mempunyai atau membangun jaringan bisnis yang terpadu atau masih sendiri-sendiri.

Bahkan yang sangat berat membangun keberdayaan koperasi adalah kesan anggota atau pengguna layanan koperasi khususnya simpan pinjam yang terjadi adalah “kuperasi”

Kata kuperasi tidak enak betul sebab kesannya penghisapan harta rakyat atau anggota koperasi karena sistem pengelolaan dengan biaya tinggi sehinggga laba rendah, dimana beban biaya tersebut ditanggung oleh jasa pinjaman anggota yang tinggi.

Persepsi Salah

Konotasi negatif plesetan kuperasi ini muncul karena fakta di lapangan saat ini dari jumlah koperasi yang ada, 70% usahanya di sektor simpan pinjam. Sebagian besar koperasi tersebut memberikan jasa pinjaman berkisar di angka 2 -3 persen per bulan.

Meminjam pakar koperasi Sularso mengatakan, koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam tidak beda jauh dengan bisnis renteniran. Nanum harus diakui masih ada koperasi-koperasi baik di negeri ini yang saat taat tata kelolanya sesuai jatidiri koperasi.

Jumlah anggota pusat dan primer koperasi kredit (kopdit) sebanyak 997 unit koperasi dengan anggota perorangan sebanyak 3 juta. Tercatat aset koperasi sebesar 31 triliun, merupakan kebanggan kita semua karena koperasi yang taat menjalankan prinsip dan nilai koperasi.

Artinya, pelayanan anggota menjadi tujuan akhir kopdit karena kopdit hanya memberikan pelayanan pada anggota saja. Jika kita teliti lebih jauh semua anggota kopdit mempunyai persepsi baik terhadap koperasi, karena pengelolaan transparan, anggota dididik tentang perkoperasian, penentuan jasa pinjaman dan simpanan di putuskan dalam rapat anggota.

Lantas layanan koperasi dan secara umum kopdit memberikan manfaat besar bagi anggota serta ada kesatuan sosial ekonomi di antara anggota koperasi bahkan sudah sampai pada kemitraan bisnis anggota dengan koperasi. Inilah bangunan sistem pengelolaan koperasi yang benar dan sesuai dengan kaidah good cooperative governence yang harus terus dikembangkan.

Koperasi Dalam Format Model Bisnis Saat Ini

Fakta di era revolusi industri 4.0, digital economic, economic sharing prinsip koperasi dijalankan oleh perusahaan non koperasi. Karena kolaborasi dan suplay chain management dijalankan untuk semua lini pelaku bisnis harus menjadi kesatuan model dalam bisnis.

Contoh dilihat dari tujuan dan manfaatnya perusahaan Gojek menjalankan prinsip koperasi. Gojek menyediakan aplikasi transportasi online membuka semua orang boleh mendaftar mejadi anggota, manfaat diperoleh penggojek sesuai kontribusinya.

Terus penggojek mendapatkan bonus sesuai ketentuan target yang ditetapkan,  pengojek peduli kepada sesama karena tidak membedakan layanan yang diberikan dan lain sebagainya.

Perbedaan Gojek dengan koperasi hanya di bentuk badan hukumnya, kepemilikanya dan pembagian deviden yang hanya dimiliki oleh pemegang sahamnya saja.

Bisnis di era modern sekarang perusahaan nonkoperasi menggunakan prinsip koperasi,  mengembangkan sosio preneurship dan membangun komunitas atau keanggotaan yang saling terkoneksi untuk mendapatkan manfaat bersama yang pada akhirnya untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Sistem bisnis saat ini sejalan dengan prinsip koperasi, maka insan koperasi harus yakin dengan prinsipnya sebagai dasar pengelolaan koperasi karena terbukti memberikan manfaat dan kesejahteraan bersama.

Jangan ingkari prinsip koperasi dan nilai koperasi, karena jika kita mengingkarinya koperasi tidak akan maju, jikapun maju tidak akan memberikan kesejahteraan bersama.

Opini oleh: Agung Sudjatmoko