Landasan Koperasi di Indonesia Adalah Pancasila dan UUD 1945

LAPENKOP JATIM, Artikel – Pada artikel kali ini, kami akan membahas tentang apa itu asas koperasi, landasan koperasi, Undang-Undang Koperasi, fungsi koperasi dan prinsip koperasi.

Landasan koperasi Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Landasan Koperasi di Indonesia Adalah Pancasila dan UUD 1945

Disamping itu koperasi juga bertujuan untuk ikut serta dalam tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Itu semua sesuai dengan landasan koperasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Landasan Koperasi Indonesia

Landasan Koperasi : Pancasila

Landasan koperasi adalah Pancasila, yang merupakan pandangan hidup bangsa dan negara. Disamping itu Pancasila juga menjadi sumber dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Sudah menjadi itikad negara kita bahwa Pancasila merupakan asas tunggal semua kekuatan ekonomi, politik dan sosial.

Cara-cara penerapan pengalaman Pancasila dalam Koperasi Indonesia, yaitu :

  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Setiap anggota wajib menghayati agama yang dianutnya.
  • Selalu berlaku jujur dalam berkoperasi.
  1. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, diantaranya:
  • Bertindak demokratis
  • Berasaskan kekeluargaan
  • Tidak membedakan status setiap anggota
  1. Sila Persatuan Indonesia
  • Tidak membedakan suku bangsa dan paham politik setiap anggotanya.
  • Memajukan kebersamaan untuk mengembangkan koperasi.
  1. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyarawaratan/ Perwakilan.
  • Demokrasi Pancasila paling diutamakan.
  • Mengutamakan musyawarah diantara sesama anggotanya.
  • Memiliki rasa tanggung jawab dan tenggang rasa.
  1. Sila Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia di antaranya :
  • Bertindak seadil-adilnya diantara sesama anggotanya.
  • Selain kepentingan anggota, kepentingan masayarakat sekitarnya perlu mendapat perhatian. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan dan landasan yang mendasar diterapkan dalam kegiatan koperasi dapat diharapkan tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota maupun masyarakat akan tercapai.

Landasan Koperasi : Undang Undang Dasar 1945

Landasan Koperasi Indonesia kedua adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Asas Koperasi

Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam asas kekeluaragaan, terdapat sifat dan kepribadian sebagai pencerminan kehidupan seperti kesadaran dan tanggungjawab terhadap pekerjaan tanpa mementingkan kepentingan sendiri, melainkan untuk kesejahteraan bersama.

Fungsi dan Peran Koperasi

Koperasi berperan sangat besar dalam memberikan kemampuan untuk menumbuhkan potensi para anggotanya dan masyarakat pada umumnya untuk mencapai kesejahteraan secara adil berdasar atas asas kekeluargaan. Fungsi dan peranan koperasi yang sesuai dengan ketentuan yaitu:

  1. Membangun serta mengembangkan potensi kemampuan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru.
  4. Berupaya dalam mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dengan bersama-sama berusaha berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah prinsip yang menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupan berkoperasi.  Prinsip koperasi Indonesia terdiri atas:

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Prinsip ini bisa dilihat dari dua faktor yaitu:

  1. Rasio peningkatan jumlah anggota, bisa dilihat dari adanya pertumbuhan/peningkatan jumlah anggota.
  2. Rasio pencatatan keanggotaan dalam buku daftar anggota, bisa dilihat dari perbandingan antara jumlah anggota yang sebenarnya dengan jumlah anggota yang tercatat.

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis, prinsip ini bisa dilihat dari faktor berikut:

  1. Penyelenggaraan RAT, dengan mengacu pada terselenggaranya RAT (Rapat Anggota Tahunan) secara tepat waktu sesuai peraturan.
  2. Rasio kehadiran anggota dalam RAT, bisa dilihat dari jumlah quorum sesuai dengan AD/ART koperasi yang bersangkutan dengan keadaan saat RAT.
  3. Rancana kegiatan (RK) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) koperasi, dilihat berdasarkan pengesahan dan pelaksanaan RK dan RAPB dalam tahun berjalan.
  4. Realisasi anggaran pendapatan koperasi, dapat dilihat pada perbandingan antara rencana dengan realisasi anggaran pendapatan.
  5. Realisasi anggaran belanja koperasi, dapat dilihat pada perbandingan antara rencana dengan realisasi anggaran belanja.
  6. Realisasi surplus hasil usaha koperasi, dapat dilihat dari perbandingan antara rencana dengan realisasi hasil usaha.
  7. Pemeriksaan, dapat dilihat berdasarkan pada pelaksanaan pemeriksaan secara intern maupun ekstern.

c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. Kemandirian, Prinsip ini terdiri dari faktor:

  1. Pendidikan dan pelatihan bagi anggota koperasi, hal ini bisa dilihat berdasarkan pada ada atau tidaknya kesempatan bagi anggota untuk mengikuti pendidikan yang diselenggarakan koperasi.
  2. Pendidikan dan pelatihan bagi pengelola koperasi, bisa dilihat berdasarkan pada ada atau tidaknya kesempatan bagi pengelola (pengurus/pengawas/karyawan) untuk mengikuti pendidikan/pelatihan.
  3. Media informasi, didasarkan pada tersedianya media informasi koperasi.
  4. Tersedianya anggaran khusus dan penyisihan dana pendidikan, didasarkan pada ketersediaan anggaran khusus dan penyisihan dana pendidikan dari SHU.

f. Prinsip Kepedulian Terhadap Komunitas, Prinsip ini terdiri dari faktor:

  1. Penyerapan tenaga kerja, bisa dilihat berdasarkan pada faktor kemampuan koperasi dalam menyerap tenaga kerja.
  2. Pembayaran pajak/cukai/retribusi, dilihat berdasarkan pada kepatuhan koperasi untuk melakukan pembayaran pajak/cukai/retribusi.

Apabila koperasi dapat melaksanakan seluruh prinsip tersebut, maka koperasi dapat mewujudkan diri sebagai badan usaha yang menggerakkan ekonomi rakyat dengan berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang berwatak sosial.

Itulah tadi 5 [Bahasan] Landasan Koperasi Beserta Asas, Tujuan, Fungsi, Prinsip. Semoga bermanfaat menambah wawasan bagi semua. Terimakasih banyak atas kunjungannya.