Pada tanggal 15 Juni 2023, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan “Pelatihan Usaha dan Daya Saing Produk Koperasi”. Acara ini dihadiri oleh narasumber terkemuka dari LAPENKOP Jatim (Lembaga Pendidikan Koperasi Jawa Timur) dan Dekopinda Lamongan, serta diikuti oleh 50 peserta dari berbagai gerakan koperasi di Kabupaten Lamongan.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi bisnis dan daya saing produk koperasi di Kabupaten Lamongan. Dengan melibatkan para pelaku usaha koperasi, acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang strategi pemasaran, manajemen keuangan, dan pengembangan produk yang inovatif.
Salah satu aspek penting yang akan dibahas dalam pelatihan ini adalah pemasaran. Narasumber dari LAPENKOP Jatim dan Dekopinda Lamongan akan membagikan pengetahuan dan pengalaman mereka tentang strategi pemasaran yang efektif untuk produk koperasi. Peserta akan diberikan wawasan tentang penggunaan media sosial, pemasaran online, dan teknik pemasaran lainnya untuk meningkatkan visibilitas produk koperasi mereka.
Selain itu, pelatihan ini juga akan fokus pada manajemen keuangan. Bagi keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis koperasi, penting untuk memiliki pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan yang efisien. Narasumber akan memberikan penjelasan tentang pengelolaan keuangan yang tepat, pembuatan laporan keuangan, serta cara mengoptimalkan sumber daya keuangan yang tersedia.
Selanjutnya, peserta pelatihan juga akan diberikan wawasan tentang pengembangan produk yang inovatif. Dalam era persaingan bisnis yang semakin ketat, penting bagi koperasi untuk menghadirkan produk yang menarik dan sesuai dengan kebutuhan pasar. Narasumber akan membahas strategi pengembangan produk, identifikasi peluang pasar, dan inovasi produk yang dapat meningkatkan daya saing koperasi.
Melalui pelatihan ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan berharap peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis koperasi mereka. Dengan meningkatkan potensi bisnis dan daya saing produk koperasi, diharapkan sektor koperasi di Kabupaten Lamongan dapat berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian daerah.
Sumber : lamongankab.go.id/beranda/diskopum/post/10609
Aspek keuangan merupakan salah satu dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi. Hal tersebut sudah tertuang dalam pasal 30 UU Nomor 25 tahun 1992 yang berbunyi menyusun laporan keuangan adalah salah satu tugas pengurus.
Dengan demikian Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Nganjuk menggelar program pendidikan dan pelatihan perkoperasian pada Rabu (03/05/2023). Kegiatan yang berlangsung selama 4 (empat) hari mulai Rabu 3 Mei 2023 sampai 6 Mei 2023 diikuti peserta sebanyak 30 orang peserta yang beranggotakan Pengurus Koperasi Wanita (Kopwan) di Kota Angin.
Pelatihan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinkop UM Kabupaten Nganjuk, Cuk Widianto. Ditandai dengan penyerahan alat kelengkapan pelatihan secara simbolis kepada perwakilan peserta.
Dalam sambutannya, pihaknya mengatakan kegiatan tersebut bertujuan melatih koperasi mahir menyusun laporan keuangan. Karena pelaporan dalam koperasi bersifat wajib sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Apalagi saat ini ada teknologi informasi. Silakan dimanfaatkan untuk menyusun laporan keuangan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” lanjutnya.
Dijelaskan Cuk Widianto, bahwa selain Kopwan, Dinkop UM juga akan menggelar kegiatan serupa bagi ratusan koperasi lain di Kota Angin. Jumlahnya mencapai 120 lembaga. Namun dibagi empat angkatan. “Agar pelatihan tersebut betul-betul optimal,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pelatihan tersebut terselenggara dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Peningkatan Kapasistas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PK2UKM) Tahun 2023. Dengan mendatangkan narasumber dari Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) Wilayah Jawa Timur.
Lapenkopwil Jatim kembali menggelar Sunday Training. Pelatihan ini dilakukan secara virtual dan gratis bagi pelaku koperasi. Menariknya, kali ini mengusung tema Pembuatan Laporan Keuangan Koperasi Berjati diri. Bahkan, pembuatan Laporan Keuangannya didesign khusus menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Koperasi Terpadu (SIKADU). Minggu (16/4/2023).
Ketua Lapenkopwil Jatim, Faishol Chusni mengungkapkan bahwa Aplikasi SIKADU merupakan aplikasi ringan dan sangat membantu mempermudah pembuatan laporan keuangan koperasi yang berjati diri.
Keuanggulannya, Sikadu didesign khusus berbasis web yang mudah dioperasikan dan disajikan secara Up to date dan real time. Berbeda dengan aplikasi yang lain, Sikadu dirancang oleh pelaku dan praktisi koperasi sehingga sangat paham yang dibutuhkan oleh koperasi.
“Sikadu ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan gerakan koperasi. Aplikasi ini berbasis web dan disajikan secara akuntabel dan real time”, ungkapnya.
Selain itu, Faishol Chusni menuturkan bahwa Laporan Keuangan Berjati diri merupakan bentuk laporan keuangan yang memisahkan transaksi berbasis pelayanan pada anggota dengan transaksi bisnis terhadap pelayanan non anggota. Pemisahan tersebut dimungkinkan terciptanya keadilan pajak bagi koperasi.
“Jika selama ini transaksi pelayanan anggota dan pelayanan bisnis non anggota tercampur aduk. Kami berharap melalui Sunday Training ini, transaksi pelayanan anggota dipisahkan dengan pelayanan bisnis non anggota. Ini berkaitan dengan keadilan pajak bagi koperasi”, tuturnya.
Ketua Dekopinda Sitobondo, Ir. Hasan menilai pembutan laporan keuangan koperasi yang terdiri dari laporan transaksi pelayanan dan transaksi bisnis sesuai ketentuan PP. No. 7 Tahun 2021 semakin berkembang dikalangan para pengelola koperasi di Jawa Timur.
Oleh karena itu, pihaknya sengaja melakukan kolaborasi bersama Lapenkopwil Jatim dalam mengadakan Bimtek Pembuatan Laporan Koperasi. Bukan tanpa alasan, Lapenkopwil Jatim dipandang lebih menguasai dalam membuat laporan keuangan koperasi daripada lembaga lain.
Menurut Hasan, bimtek tersebut bertujuan untuk mendorong gerakan koperasi di Situbondo melaksanakan pembuatan laporan keuangan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP. No. 7 Tahun 2021.
Bimtek yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2023 bertempat di Aula kantor Dekopinda Situbondo, diikuti oleh perwakilan gerakan koperasi dari kalangan KPRI, KUD, KSP, Koperasi kepolisian dan TNI dan Kopwan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para pengelola koperasi. Selain dapat membuat laporan keuangan sesuai regulasi, juga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara adil dan semestinya sesuai kegiatan transaksi usaha yang dilaksanakannya”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Situbondo, Drs. Nugroho. M.Si yang membuka secara resmi kegiatan bimtek tersebut, memberikan apresiasi terhadap kegiatan bimtek yang dilaksanakan secara mandiri oleh Dekopinda bersama seluruh gerakan koperasi. Dirinya berharap melalui bimtek tersebut, gerakan koperasi di Kabupaten Situbondo dapat mengintegrasikan laporan transaksi pelayanan dan transaksi bisnisnya
“Luar biasa. Kegiatan ini dilaksanakan secara mandiri tanpa anggaran dari Pemerintah Daerah. Dekopinda Situbondo keren… Semoga kedepan, laporan keuangan koperasi dapat dibuat sesuai ketentuan PP. No. 7 Tahun 2021 yang mengintegrasikan laporan transaksi pelayanan dan transaksi bisnisnya”, tuturnya.
Sekretaris Dekopinwil Jatim, R. Nugroho selaku nara sumber menegaskan bahwa kewajiban perpajakan koperasi akan muncul ketika koperasi melakukan transaksi bisnis. Seperti halnya kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha diluar koperasi. Sedangkan transaksi pelayanan yang dilakukan koperasi sebagai perwujudan jati dirinya adalah kegiatan yang tidak mencari untung dari sesama anggota koperasi.
“Sesuai PP. No. 7 Tahun 2021, pencatatan aktifitas bisnis dan pelayanan itu harus dibedakan. Transaksi bisnis terjadi ketika terdapat pelayanan terhadap non anggota. Transaksi ini wajib dikenakan pajak. Sedangkan pelayanan untuk onggota itu bukan bisnis. Karena koperasi tidak mendapatkan untung dari transaksi ini. Tidak ada koperasi berbisnis dengan anggotanya. Transaksi ini tidak dikenakan pajak”, jelasnya.
Kegiatan bimtek diakhiri dengan bimbingan penggunaan aplikasi digitalisasi dalam pembuatan laporan koperasi oleh tim Lapenkopwil Jatim.
Ketua Lapenkopwil Jatim, Faishol Chusni mengatakan dirinya berkolaborasi bersama Lapenkop Jateng atas arahan Ketum Umum Dekopin dan ketua Dekopinwil Jatim. Termasuk dengan Lapenkopwil Jateng dan Lapenkop seluruh Indonesia. Bentuknya, Lapenkop Jatim menjadi tim pelatih pada Pelatihan Pemandu yang dilaksanakan Lapenkopwil Jateng tanggal 22 – 24 Februari 2023.
“Kolaborasi ini sesuai dengan amanah dari Ketum Dekopin dan Ketua Dekopinwil Jatim, agar Lapenkopwil Jatim dapat membangun sinergi dengan Lapenkopwil Jateng dan Lapenkop selindo”, katanya.
Faishol Chusni menjelaskan alasannya memilih Lapenkopwil Jateng sebagai mitra awal yang dipilihnya. Menurutnya, Lapenkopwil Jateng memiliki motivasi, visi dan misi yang sama dengan Lapenkopwil Jatim.
“Visi dan Misi kami sama yaitu membangun pemandu yang handal dan profesional. Itu yang menjadi alasan utama”, jelasnya.
Faishol Chusni menyatakan, untuk mendapatkan surat ijin memandu (SIM), peserta harus melakukan pendidikan anggota minimal 2 kali per 2 angkatan. Sedangkan untuk menjadi pelatih harus melalui jenjang pelatihan pemandu sebanyak 4 angkatan.
Tidak hanya itu, semua modul pembelajaran Lapenkop, baik untuk pemandu, pelatih, anggota, pengurus, pengawas, pengelola dan kelompok- kelompok strategis dirancang dengan model partisipatif, semua peserta diklat terlibat dan berperan aktif.
“Kami memiliki konsep dan kurikulum berbasis pendidikan orang dewasa partipatif. Ini sangat identik dengan karakter koperasi yang fokus pada peran serta anggota”, pungkas Faishol Chusni.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) melakukan pengkajian terhadap kondisi 79 koperasi yang tersebar di tiga kecamatan Kota Mojokerto.
Wali kota Mojokerto saat memberikan arahan terkait upaya pemajuan koperasi sebagai salah satu pengungkit ekonomi di Kota Mojokerto-dok
Tahapan awal dari program Penyelesaian dan Penertiban Kelembagaan Koperasi yang melibatkan Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) Wilayah Jawa Timur ini ditujukan untuk memetakan dan menentukan status puluhan koperasi tersebut.
Berdasarkan hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam melakukan evaluasi dan pembinaan kepada koperasi tahun depan. Sebab pemkot menyadari bahwa keberadaan koperasi juga berpengaruh bagi perekonomian di Kota Mojokerto.
“Ini menunjukkan bahwa kami hadir, membersamai insan koperasi. Memfasilitasi koperasi agar dapat mengambil bagian dalam pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan di Kota Mojokerto,” ungkap Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam forum pemaparan hasil kajian, di
Pendopo Sabha Kridatama, Rumah Rakyat, Rabu (21/12) siang.
Berdasarkan pengambilan data yang dilakukan Lapenkop, didapati bahwa dari 79 koperasi, 8 persen dari jumlah tersebut (6 koperasi) termasuk dalam kategori hijau. Artinya, koperasi tersebut tergolong aktif dengan RAT terdata diatas 2019.
Sedangkan 51 koperasi termasuk kategori kuning, yaitu aktivitas organisasi tidak aktif dengan pelaporan RAT terdata dibawah 2018. Sisanya, 22 koperasi masuk kategori abu-abu, yakni kontak pengurus tidak dapat dihubungi dan alamat tidak ditemukan.
Masing-masing koperasi lantas mendapat rekomendasi dan tindak lanjut sesuai dengan kategorinya. Bagi koperasi hijau akan dilakukan pembinaan sehingga lebih baik lagi. Demikian pula koperasi kuning diharapkan bisa menjadi hijau. Sementara bagi koperasi abu-abu, Pemkot Mojokerto
memiliki kewenangan untuk membubarkan koperasi tersebut.
“Seperti menangani orang sakit. Kalau yang sakit kolesterol, kita beri obat dan edukasi agar sakitnya tidak kambuh. Tapi kalau yang diabetes menimbulkan luka sehingga organ harus diamputasi, ya diamputasi. Biar tidak menyebar ke organ tubuh lainnya,” ujar wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini.
KOPMA FEB UNAIR gelar acara training koperasi siswa dan mahasiswa dengan tema “Penguatan Peran Manajemen Koperasi sebagai Strategi Untuk Mewujudkan Koperasi yang Berdaya Guna” secara online melalui zoom meeting. Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada siswa SMP, SMA, dan Mahasiswa mengenai koperasi dan bagaimana cara mengkoordinasi suatu koperasi. Secara tepat waktu, acara ini dimulai pada pukul 09.00 WIB. Inti acara training koperasi adalah penyampaian materi oleh Bapak Moh Faisol Chusni, M.S.I selaku kepala Lembaga Pendidikan Perkoperasian (LAPENKOP) Wilayah Jawa Timur. Sabtu, 20 Agustus 2022.
Kegiatan ini berkaitan dengan SDG’s poin 4 yaitu pendidikan yang berkualitas. Dalam hal ini, KOPMA FEB UNAIR menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua. Dalam kegiatan ini dijelaskan mulai dari apa itu koperasi, bagaimana suatu koperasi dapat berjalan, tata niat koperasi untuk menolong, selain itu dalam koperasi juga sangat dibutuhkan partisipasi anggota dan profesionalisme manajemen yang tinggi dan rendahnya menyebabkan suatu koperasi dapat berkembang pesat, tidak berkembang, berkembang lambat, atau koperasi akan meninggal dunia.
Disamping itu, pengurus koperasi harus mampu berfikir cerdas dalam mengambil peluang-peluang yang ada dengan melayani kebutuhan para anggotanya mulai dari kebutuhan dasarnya, pemikirannya, gaya hidupnya, ide-idenya, dan spiritualnya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang manajemen koperasi.
LAPENKOP JATIM, Artikel – Pada artikel kali ini, kami akan membahas tentang apa itu asas koperasi, landasan koperasi, Undang-Undang Koperasi, fungsi koperasi dan prinsip koperasi.
Landasan koperasi Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Landasan Koperasi di Indonesia Adalah Pancasila dan UUD 1945
Disamping itu koperasi juga bertujuan untuk ikut serta dalam tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Itu semua sesuai dengan landasan koperasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Landasan Koperasi Indonesia
Landasan Koperasi : Pancasila
Landasan koperasi adalah Pancasila, yang merupakan pandangan hidup bangsa dan negara. Disamping itu Pancasila juga menjadi sumber dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Sudah menjadi itikad negara kita bahwa Pancasila merupakan asas tunggal semua kekuatan ekonomi, politik dan sosial.
Cara-cara penerapan pengalaman Pancasila dalam Koperasi Indonesia, yaitu :
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setiap anggota wajib menghayati agama yang dianutnya.
Selalu berlaku jujur dalam berkoperasi.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, diantaranya:
Bertindak demokratis
Berasaskan kekeluargaan
Tidak membedakan status setiap anggota
Sila Persatuan Indonesia
Tidak membedakan suku bangsa dan paham politik setiap anggotanya.
Memajukan kebersamaan untuk mengembangkan koperasi.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyarawaratan/ Perwakilan.
Sila Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia di antaranya :
Bertindak seadil-adilnya diantara sesama anggotanya.
Selain kepentingan anggota, kepentingan masayarakat sekitarnya perlu mendapat perhatian. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan dan landasan yang mendasar diterapkan dalam kegiatan koperasi dapat diharapkan tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota maupun masyarakat akan tercapai.
Landasan Koperasi : Undang Undang Dasar 1945
Landasan Koperasi Indonesia kedua adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Asas Koperasi
Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam asas kekeluaragaan, terdapat sifat dan kepribadian sebagai pencerminan kehidupan seperti kesadaran dan tanggungjawab terhadap pekerjaan tanpa mementingkan kepentingan sendiri, melainkan untuk kesejahteraan bersama.
Fungsi dan Peran Koperasi
Koperasi berperan sangat besar dalam memberikan kemampuan untuk menumbuhkan potensi para anggotanya dan masyarakat pada umumnya untuk mencapai kesejahteraan secara adil berdasar atas asas kekeluargaan. Fungsi dan peranan koperasi yang sesuai dengan ketentuan yaitu:
Membangun serta mengembangkan potensi kemampuan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru.
Berupaya dalam mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dengan bersama-sama berusaha berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah prinsip yang menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupan berkoperasi. Prinsip koperasi Indonesia terdiri atas:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Prinsip ini bisa dilihat dari dua faktor yaitu:
Rasio peningkatan jumlah anggota, bisa dilihat dari adanya pertumbuhan/peningkatan jumlah anggota.
Rasio pencatatan keanggotaan dalam buku daftar anggota, bisa dilihat dari perbandingan antara jumlah anggota yang sebenarnya dengan jumlah anggota yang tercatat.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis, prinsip ini bisa dilihat dari faktor berikut:
Penyelenggaraan RAT, dengan mengacu pada terselenggaranya RAT (Rapat Anggota Tahunan) secara tepat waktu sesuai peraturan.
Rasio kehadiran anggota dalam RAT, bisa dilihat dari jumlah quorum sesuai dengan AD/ART koperasi yang bersangkutan dengan keadaan saat RAT.
Rancana kegiatan (RK) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) koperasi, dilihat berdasarkan pengesahan dan pelaksanaan RK dan RAPB dalam tahun berjalan.
Realisasi anggaran pendapatan koperasi, dapat dilihat pada perbandingan antara rencana dengan realisasi anggaran pendapatan.
Realisasi anggaran belanja koperasi, dapat dilihat pada perbandingan antara rencana dengan realisasi anggaran belanja.
Realisasi surplus hasil usaha koperasi, dapat dilihat dari perbandingan antara rencana dengan realisasi hasil usaha.
Pemeriksaan, dapat dilihat berdasarkan pada pelaksanaan pemeriksaan secara intern maupun ekstern.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian, Prinsip ini terdiri dari faktor:
Pendidikan dan pelatihan bagi anggota koperasi, hal ini bisa dilihat berdasarkan pada ada atau tidaknya kesempatan bagi anggota untuk mengikuti pendidikan yang diselenggarakan koperasi.
Pendidikan dan pelatihan bagi pengelola koperasi, bisa dilihat berdasarkan pada ada atau tidaknya kesempatan bagi pengelola (pengurus/pengawas/karyawan) untuk mengikuti pendidikan/pelatihan.
Media informasi, didasarkan pada tersedianya media informasi koperasi.
Tersedianya anggaran khusus dan penyisihan dana pendidikan, didasarkan pada ketersediaan anggaran khusus dan penyisihan dana pendidikan dari SHU.
f. Prinsip Kepedulian Terhadap Komunitas, Prinsip ini terdiri dari faktor:
Penyerapan tenaga kerja, bisa dilihat berdasarkan pada faktor kemampuan koperasi dalam menyerap tenaga kerja.
Pembayaran pajak/cukai/retribusi, dilihat berdasarkan pada kepatuhan koperasi untuk melakukan pembayaran pajak/cukai/retribusi.
Apabila koperasi dapat melaksanakan seluruh prinsip tersebut, maka koperasi dapat mewujudkan diri sebagai badan usaha yang menggerakkan ekonomi rakyat dengan berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang berwatak sosial.
Itulah tadi 5 [Bahasan] Landasan Koperasi Beserta Asas, Tujuan, Fungsi, Prinsip. Semoga bermanfaat menambah wawasan bagi semua. Terimakasih banyak atas kunjungannya.
LAPENKOP JATIM, Artikel – Koperasi merupakan salah satu jenis badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya. Modal koperasi berasal dari anggota-anggotanya dalam menjalankan usahanya untuk memenuhi kebutuhan bersama.
Koperasi berasal dari bahasa inggris yakni co yang berarti bersama, dan operation yang berarti usaha. Jadi, koperasi menurut bahasa yaitu usaha bersama.
Koperasi menurut UU Nomor 17 Tahun 2012 ialah suatu badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, memenuhi aspirasi da kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Di Indonesia dengan ciri masyarakatnya yang memiliki sikap kekeluargaan, kebersamaan serta gotong royong, maka koperasi sangat cocok diterapkan di Indonesia. Namun, tidak semua koperasi akan bertahan lama. Maka koperasi memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Berikut adalah kelebihan dan kekurangan koperasi :
Kelebihan Koperasi
Mengutamakan kepentingan anggota
Anggota koperasi berperan sebagai produsen dan konsumen
Dasar sukarela dan terbuka
Prinsip pengelolaan dalam koperasi bertujuan untuk menumpuk laba guna kepentingan anggota
Badan usaha yang sesuai dengan sikap bangsa Indonesia
Pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki pendapatan atau penghasilan yang rendah
Setiap anggota memiliki hak suara yang sama
Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha
Besarnya simpanan wajib dan simpanan pokok tidak memberatkan anggota
Meingkatkan kesejahteraan anggota bukan untuk mencari keuntungan
Kekurangan Koperasi
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota
Memiliki daya saing yang lemah
Terbatasnya modal dan sulit untuk mendapatkan modal
Kurangnya kemampuan tenaga profesional dalam pengelolaan koperasi
Konflik kepentingan
Kelebihan Koperasi
Dibawah ini merupakan kelebihan-kelebihan dari koperasi adalah sebagai berikut :
Dalam koperasi lebih mementingkan kepentingan anggota dibandingkan dengan individu. Karena tanpa adanya anggota, koperasi tidak akan berjalan dengan baik.
Anggota koperasi berperan sebagai produsen dan konsumen
Anggota dalam koperasi harus berperan secara ganda agar koperasi berjalan dengan baik dan lancar. Anggota harus rajin melakukan peminjaman kepada koperasi dan harus aktif dalam penyimpanan dana koperasi.
Dasar sukarela dan terbuka
Maksudnya adalah orang yang masuk menjadi anggota koperasi atau terhimpun dalam anggota koperasi atas dasar sukarela atau keinginannya sendiri untuk memperbaiki taraf hidupnya bukan paksaan dari orang lain. Dan koperasi juga terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung dengan koperasi.
Prinsip pengelolaan dalam koperasi bertujuan untuk menumpuk laba guna kepentingan anggota
Maksudnya yaitu sisa hasil usaha atau laba yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagikan kepada anggota-anggotanya. Misalnya koperasi pertanian mendirikan usaha penggilingan padi.
Badan usaha yang sesuai dengan sikap bangsa Indonesia
Orang Indonesia memiliki sikap kekeluargaan serta gotong royong antar anggota masyarakat. Maka dari itu koperasi sangat cocok diterapkan di Indonesia.
Pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki pendapatan atau penghasilan yang rendah
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, dengan itu maka koperasi sangat cocok bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
Setiap anggota memiliki hak suara yang sama
Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama dan tidak adanya diskriminasi sesuai dengan besarnya modal yag dimiliki.
Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha
Dalam koperasi, modal didapatkan dari anggota-anggotanya sehingga sangat mudah untuk mendapatkan laba tersebut.
Besarnya simpanan wajib dan simpanan pokok tidak memberatkan anggota
Besarnya simpanan wajib dan pokok tidak memberatkan anggotanya, karena sesuai dengan kemampuan anggota-anggotanya.
Meningkatkan kesejahteraan anggota bukan untuk mencari keuntungan
Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya sehingga tidak ada maksud dari koperasi tersebut untuk memperoleh keuntungan dari anggotanya.
Kekurangan Koperasi
Dibawah ini merupakan kekurangan dari koperasi yaitu sebagai berikut :
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota
Tidak semua anggota memiliki kesadaran yang penuh dalam melakukan kegiatan koperasi. Misalnya seperti tidak menyetorkan iuran wajib dan tidak menjalankan kewajiban dan haknya dalam melakukan kegiatan koperasi tersebut.
Memiliki daya saing yang lemah
Jika koperasi dibandingkan dengan badan usaha besar lainnya, maka koperasi jauh lebih kecil dibandingkan badan usaha tersebut.
Terbatasnya modal dan sulit untuk mendapatkan modal
Koperasi yang baru berdiri maka memiliki modal yang terbatas dan sulit untuk mendapatkan modal yang banyak.
Kurangnya kemampuan tenaga profesional dalam pengelolaan koperasi
Sumber daya manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga mengakibatkan kurangnya kerja sama antar pengurus, pengelola, pengawas, dan anggotanya. Kurangnya kemampuan dalam pengurusan juga dapat memperlambat dalam majunya koperasi tersebut.
Konflik kepentingan
Setiap anggota koperasi pasti memiliki kepentingannya masing-masing sehingga terkadang akan menimbulkan konflik antar anggota koperasi.
Demikianlah artikel diatas yang membahas mengenai Kelebihan dan Kekurangan Koperasi. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan bagi yang membacanya. Terimakasih atas kunjungannya.
LAPENKOP JATIM, Artikel – Kepala Lapenkop Wilayah Jawa Timur, Moh Faishol Chusni mengatakan bahwa lahirnya UU Cipta Kerja, PP 7 tahun 2021, kondisi pandemi Covid-19, era revolusi industri4.0, isu SDG’s dan tumbuhnya semangat berkoperasi generasi muda Indonesia adalah beberapa momentum yang terlalu mahal untuk dibiarkan berlalu begitu saja. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar koperasi dapat adaptif dan kreatif memanfaatkan momentum tersebut.
Lapenkop Jatim meyakini di setiap kondisi dan tantangan ada peluang yang besar. Tetapi tergantung kita memaknainya. Masa depan koperasi harus mampu dijawab oleh stakeholders dengan aksi nyata, inovasi dan kerja keras bersama. Mengurangi keluhan dan membuang jauh pesimisme bahwa koperasi seakan ditakdirkan untuk kerdil.
Mohammad Faisol Chusni, Tuan Rumah Sunday Training
Menurutnya, tidak ada perjuangan tanpa tantangan, ada banyak masalah yang dihadapi koperasi dari dulu hingga kini. Oleh karena itu, tidak ada gunanya jika terus mengeluh karena tumpukan masalah yang menjadi beban koperasi tidak bisa maju berkembang.
“Kita sering terjebak dengan pendekatan berbasis masalah (problem based approach), kita pintar mengidentifikasi masalah tetapi lemas setelah menerima kenyataannya. Seharusnya, kita tatap spirit baru dengan pendekatan appreciative inquiry, yaitu pendekatan mengapresiasi apa yang sudah baik dan menguatkannya menjadi kekuatan yang lebih besar. Ambil sisi positif yang telah dicapai. InsyaAllah masalah akan terkikis dengan sendirinya,” tegas Faishol Chusni.
Untuk itulah, Lapenkop Jawa Timur melalui online class-nya Sunday Training Volume 2 Bulan Maret ini mengangkat tema Wajah Baru Koperasi Indonesia: Transformasi regulasi, mental, mindset, tata kelola, bisnis dan ekosistem digital. Faishol Chusni berharap tema ini dapat mengangkat optimisme baru masa depan koperasi Indonesia.
Acara yang dilaksanakan secara online dalam 3 batch yaitu tanggal 14, 21 dan 28 Maret 2021 pukul 10.00 – 13.00 WIB, akan mengupas tuntas mulai dari perubahan regulasi, arah baru koperasi modern Indonesia yang berjati diri, perubahan mindset dan mental koperasi, tata kelola koperasi yang modern, bisnis model baru yang penuh inovasi dengan mengadaptasi tantangan zaman serta membangun ekosistem digital koperasi di Indonesia.
“Sunday Training ini bukan Webinar yang sifatnya satu arah, tetapi ekosistem diskusi yang hidup, dimana para peserta tidak hanya mendengarkan dan bertanya jawab akan tetapi dapat memberikan pemikiran kritisnya untuk kemajuan koperasi Indonesia, spesialnya lagi Sunday Training kali ini juga memberikan tawaran kerjasama program digitalisasi koperasi, fasilitas yang menarik seperti doorprize berupa barang dan potongan harga mengikuti Uji Kompetensi SKKNI yang diselenggarakan oleh Lapenkop bagi yang memenuhi syarat tertentu”
“Pastikan anda bergabung dan belajar bersama dalam Sunday Training, segera hubungi panitia untuk mendapatkan penawaran menarik via WA 62815-1599-9163/081362907255,” pungkasnya. [FH]