GERAKAN KOPERASI MENJAWAB TANTANGAN REGULASI; SEBUAH REFLEKSI DAN PENYIKAPAN
Sejak diterbitkannya UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan aturan turunannya Permenkop No. 8 Tahun 2023, dunia koperasi Indonesia dihadapkan pada pilihan fundamental (self declare): memilih status close loop atau bertransformasi menjadi open loop. Dalam konteks ini, koperasi perlu kembali menegaskan tujuan dasarnya yaitu berfokus pada kesejahteraan anggota sehingga sejatinya koperasi semua close loop kecuali non simpan pinjam, jika ada koperasi melayani non anggota maka sebenarnya jati diri koperasinya masih kurang kuat atau baiknya memilih badan hukum lainnya.

Moh Faishol Chusni Kepala Lembaga Pendidikan Perkoperasian (LAPENKOP) Wilayah Jawa Timur
Regulasi ini mengingatkan kita bahwa koperasi adalah entitas yang dinamis dan mampu beradaptasi. Apa pun pilihan yang diambil—close loop atau open loop—kuncinya adalah tetap berpegang pada nilai-nilai koperasi: keadilan, kesetiakawanan, dan kemandirian. Dengan semangat perbaikan dan inovasi, koperasi Indonesia dapat memperkuat jati dirinya sekaligus meraih posisi yang lebih strategis dalam perekonomian nasional.
Masalah menjadi muncul ketika koperasi mendeklarasikan close loop tapi hasil indikasinya malah keluar open loop sementara banyak yang tidak mengetahui masalahnya kenapa menjadi open loop. Kondisi inilah menimbulkan kekecewaan, kepanikan bahkan kemarahan. Berbagai regulasi terbaru dari usaha simpan pinjam ini dirasakakan memang sangat mengejutkan dan membuat sulit situasinya tetapi sebaiknya tidak perlu diratapi, mari hadapi dengan tegak kepala. Sembari terus sikap kritis kepada pemerintah dan membangun dialog konstruktif untuk memastikan kebijakan yang diambil mendukung ekosistem koperasi yang sehat, gerakan koperasi secara internal harus membuka diri untuk bertransformasi lebih visioner kedepan.
Melihat kondisi saat ini, diskursus, kekhawatiran dan ketidakjelasan menggelayut insan koperasi khususnya KSP/KSPPS dan USP/USPPS yang dinayatakan open loop. Untuk itu, Ijinkan kami melihat pada sudut pandang positif dan produktif, yaitu karena aturan ini sudah diterapkan (sembari mengawal RUU Perkoperasian) mari menjadikan situasi ini sebagai momentum berharga untuk introspeksi, perbaikan, dan pengembangan koperasi kedepan.
Bagi Koperasi yang memilih untuk tetap close loop tetapi terindikasi open loop masih memiliki waktu untuk memperkuat jati dirinya dan tata kelolanya setidaknya sampai dengan bulan Juni 2025 untuk melakukan perbaikan pada upaya :
1. Mengoptimalkan Keanggotaan
Pastikan keanggotaan tidak hanya formalitas, tetapi menjadi komunitas aktif yang saling mendukung. Dokumentasi keanggotaan harus dilakukan dengan rapi, jelas dan terverifikasi dokumennya dalam buku daftar anggota, antara lain:
- Anggotanya
- NIK KTP nya
- tanda tangan/cap jempolnya
- Tanggal masuknya
- Simpanan pokok dan wajib
- Daftar bukti penerimaan SHU nya
- Jika meminjam bukti pinjaman (nilai dan sisa pinjamannya)
- Jika perlu cantumkan pendidikan apa yang pernah diberikan koperasi kepada anggota
2. Memperbaiki Pola Usaha
Fokus pada kebutuhan anggota dan inovasi layanan untuk menjaga relevansi. Pastikan usaha yang dijalankan sebagai berikut:
- hanya fokus melayani anggota
- jika menggunakan aplikasi (software) sifatnya internal koperasi
- tidak berusaha dalam sektor jasa keuangan (asuransi, leasing, investasi dst)
- Pastikan koperasi sudah memiliki izin usaha simpan pinjam
3. Menguatkan Sumber Pembiayaan
Kembangkan sumber daya internal dan kelola dana dengan lebih profesional. Kita tunjukkan bahwa komposisi modal kita didominasi sumber internal bukan sumber luar
4. Menegakkan Prinsip Demokrasi
Tingkatkan partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan. Dorong anggota untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan aktivitas koperasi. Partisipasi ini menjadi elemen penting dalam mewujudkan pengelolaan koperasi yang demokratis dan akuntabel.
5. Pendidikan anggota yang kontinyu
Pendidikan anggota prinsip yang harus konsisten dilakukan untuk meningkatkan kapasitas SDM anggota dalam rangka menciptakan sense of belonging dan kesejahteraan bagi anggota. Proses pendidikan tidak hanya wajib, tetapi mutlak. Anggota harus memahami hak, kewajiban, dan manfaat menjadi bagian dari koperasi, sehingga tercipta keanggotaan yang aktif dan produktif. Jangan pernah menuntut anggota aktif dan produktif jika pendidikan anggota sebagai hak mereka tidak pernah diberikan. Ibarat kita menuntut anak kita pintar tapi orangtuanya tidak mau membiayai sekolah anak-anaknya.
Sedangkan bagi koperasi yang memilih open loop dengan kesadaran penuh, maka tentu ada tantangan dan peluang besar juga menanti. Dengan usaha yang lebih beragam pada sektor jasa keuangan serta berada di bawah pengawasan OJK, koperasi dapat menjangkau pasar lebih luas, meningkatkan kredibilitas, dan bersaing di sektor keuangan modern. Koperasi harus segera menyiapkan dirinya secara matang dalam aspek transparansi, manajemen risiko, dan inovasi produk keuangan yang mempunya daya saing dan layanan paripurna yang tinggi.
Insan Koperasi: Dilahirkan untuk Tangguh dan Pantang Menyerah
Sebenarnya para insan koperasi terkondisikan sebagai individu yang tangguh, yang selalu berpegang pada prinsip solidaritas dan kesetiakawanan. Karena niat awal ketika mendirikan koperasi adalah semangatnya adalah saling tolong menolong (mutual giving), sehingga di tengah tantangan ini, saya pastikan mereka tidak akan menyerah, melainkan bangkit dengan semangat baru untuk menjadikan koperasi sebagai tonggak kebangkitan ekonomi rakyat.
Untuk itu, Insan koperasi agar semakin kuat harus terus menggalang kolaborasi antar sesama koperasi dan elemen gerakan koperasi lainnya maupun dengan stakeholder apapun. Kolaborasi ini menjadi faktor kunci dalam dunia modern untuk menghadapi persaingan global sekaligus membuktikan bahwa koperasi adalah kekuatan bersama yang matang dan mandiri. Jangan pernah merasa paling kuat paling hebat sendiri, karena sekuat apapun bisnis di zaman sekarang pasti memiliki titik tergantung pada lainnya.
Momentum untuk Bangkit
Hari-hari ini, pelaku koperasi sedang diuji sejarah. Apakah akan menjadi tonggak kebangkitan koperasi Indonesia yang baru, atau malah menjadi tonggak kemunduran? Jawabannya ada pada tekad, kerja keras, dan solidaritas kita bersama.
Gerakan koperasi tidak akan pernah menyerahkan nasib koperasi Indonesia kepada pihak lain. Mari kita berdiri tegak, menunjukkan kedewasaan dan kehebatan koperasi Indonesia dalam situasi apa pun. Dengan semangat perbaikan, inovasi, dan kolaborasi, mari kita jadikan koperasi sebagai kekuatan ekonomi yang digdaya dan berdaya saing tinggi. Sekali lagi, di tengah dinamika ini, koperasi perlu memandang regulasi (tanpa menghilangkan sikap kritis) apapun dampaknya sebagai pendorong transformasi, bukan sebagai hambatan. Demikianlah tekad gerakan koperasi Indonesia.
Ditulis oleh :
*Moh Faishol Chusni
Kepala Lembaga Pendidikan Perkoperasian (LAPENKOP) Wilayah Jawa Timur
Leave a Reply